Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Seorang pria berinisial HS (33), warga Tiyuh Mulyo Sari, Kecamatan Batu Putih, ditangkap oleh Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat, karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan terhadap istrinya, S (36). Kejadian ini dipicu oleh pertanyaan seputar layar handphone yang pecah.
Kapolsek Gunung Agung, Iptu Hamzah, mengatakan bahwa tersangka HS ditangkap pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di daerah Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban pada tanggal 3 September 2024,” kata Hamzah, Minggu 8 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hamzah menjelaskan, peristiwa kekerasan terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban S meminta anak tertuanya mengambil handphone dari kamar. Ketika menerima handphone tersebut, korban terkejut melihat layarnya pecah.
Ia kemudian menanyakan kepada HS mengenai hal ini, namun HS hanya diam. Lantaran kesal, S melemparkan handphone ke arah HS yang sedang duduk. Tak terima, HS langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Atas insiden tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Agung. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, polisi menetapkan HS sebagai tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Polres Tulang Bawang Barat berharap dengan penegakan hukum ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak,” tandasnya. (Erwin)







