Sebelum Ditangkap, Dua Pencuri di Lampung Tengah Simpan Sapi Limousin Curian di Kamar

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 11:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka pencurian sapi Limousin di Lampung Tengah yang berhasil ditangkap polisi.

Dua tersangka pencurian sapi Limousin di Lampung Tengah yang berhasil ditangkap polisi.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Dua pria paruh baya, EPN (43) dan SLH (59), diamankan oleh Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah setelah terbukti mencuri seekor sapi jenis Limousin senilai Rp15 juta.

Aksi pencurian ini berhasil diungkap pada Kamis 5 September 2024 setelah warga menemukan sapi curian tersebut di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Abri Firdaus, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap hanya 4 jam setelah sapi ditemukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelum ditangkap SLH memasukkan sapi ke dalam kamar rumah EPN dan kemudian melarikan diri saat mengetahui warga mengejar mereka,” kata Abri Firdaus, Senin 9 September 2024.

Abri menjelaskan, kronologi kejadian, yang bermula pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 05.30 WIB. Kedua pelaku menjebol tembok pagar setinggi 3 meter di rumah Jumaidi (47) di Dusun IV Purwo Asri, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Mereka mencuri seekor sapi betina jenis Limousin berusia sekitar 4 tahun dengan warna merah kehitaman.

Setelah sadar rumahnya dibobol, Jumaidi bersama warga segera melacak jejak sapi curian hingga sampai di rumah EPN di Kampung Komering Agung.

Meski sapi berhasil ditemukan, kedua pelaku telah melarikan diri. Polisi kemudian bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

AKP Abri Firdaus mendapatkan informasi bahwa SLH berada di sekitar rumahnya di Kampung Komering Agung.

“Kami segera mengamankan SLH, disusul penangkapan EPN di Dusun III Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, tanpa perlawanan,” tegasnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Gunung Sugih untuk penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” tutupnya. (Azhari)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru