Prioritastv.com, Lampung Tengah – Dua pria paruh baya, EPN (43) dan SLH (59), diamankan oleh Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah setelah terbukti mencuri seekor sapi jenis Limousin senilai Rp15 juta.
Aksi pencurian ini berhasil diungkap pada Kamis 5 September 2024 setelah warga menemukan sapi curian tersebut di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Abri Firdaus, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap hanya 4 jam setelah sapi ditemukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum ditangkap SLH memasukkan sapi ke dalam kamar rumah EPN dan kemudian melarikan diri saat mengetahui warga mengejar mereka,” kata Abri Firdaus, Senin 9 September 2024.
Abri menjelaskan, kronologi kejadian, yang bermula pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 05.30 WIB. Kedua pelaku menjebol tembok pagar setinggi 3 meter di rumah Jumaidi (47) di Dusun IV Purwo Asri, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Mereka mencuri seekor sapi betina jenis Limousin berusia sekitar 4 tahun dengan warna merah kehitaman.
Setelah sadar rumahnya dibobol, Jumaidi bersama warga segera melacak jejak sapi curian hingga sampai di rumah EPN di Kampung Komering Agung.
Meski sapi berhasil ditemukan, kedua pelaku telah melarikan diri. Polisi kemudian bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
AKP Abri Firdaus mendapatkan informasi bahwa SLH berada di sekitar rumahnya di Kampung Komering Agung.
“Kami segera mengamankan SLH, disusul penangkapan EPN di Dusun III Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, tanpa perlawanan,” tegasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Gunung Sugih untuk penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” tutupnya. (Azhari)







