Prioritastv.com, Lampung Tengah – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang meresahkan masyarakat pada Selasa (10/9/2024), dua pelaku curanmor lintas kabupaten berhasil dilumpuhkan setelah melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah JFR alias Nando (23) dan HDR (23), yang berasal dari Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pelacakan terhadap posisi terakhir mereka di Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang berujung pada tindakan tegas terukur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkapkan bahwa kedua pelaku dikenal sebagai residivis yang telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka tidak segan-segan menggunakan kekerasan dalam melancarkan aksinya, bahkan menodongkan senjata api kepada petugas saat hendak ditangkap.
Aksi Kriminal di Lima Kabupaten/Kota
Kedua pelaku, JFR dan HDR, mengaku telah beraksi di berbagai daerah di Provinsi Lampung, termasuk Kabupaten Lampung Tengah, Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Di Lampung Tengah sendiri, mereka sering kali menyasar beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Wates, Seputih Banyak, Seputih Mataram, dan Bumi Ratu Nuban.
Salah satu aksi kriminal yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada 27 Mei 2024, di wilayah hukum Polsek Bumi Ratu Nuban. Saat itu, JFR bersama tiga orang rekannya mencuri motor Honda Beat berwarna biru-hitam milik seorang siswi bernama AA (15) asal Tanggamus.
Motor tersebut dicuri saat korban sedang berada di Saung Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, sekitar pukul 09.40 WIB.
Aksi lainnya terjadi pada 26 Agustus 2024, ketika JFR mencuri motor Honda Beat putih milik seorang pegawai Puskesmas Jati Datar, Bandar Mataram, bernama Rista Rikasi (36). Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Perlawanan dengan Senjata Api Rakitan
AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkapkan, saat akan ditangkap, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan menodongkan senjata api rakitan kepada petugas. Senjata api tersebut diketahui sering digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi pencurian dan menakut-nakuti korban.
“Senjata api yang ditemukan di tangan pelaku berisi dua peluru aktif, dan saat ditangkap, pelaku sudah menarik pelatuknya, siap untuk menembak,” ungkap Kasat Reskrim.
Tak hanya senjata api, polisi juga menemukan berbagai alat yang digunakan oleh pelaku untuk mencuri motor. Di antaranya adalah 1 set kunci L, obeng, tang, palu kecil, kunci pas ukuran 12, mata kunci T, gagang kunci T, dan kunci L panjang. Alat-alat tersebut merupakan peralatan utama yang biasa digunakan oleh JFR dan HDR untuk mencongkel motor korbannya.
Jaringan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya saat ini masih memburu anggota lain dari komplotan JFR alias Nando yang terlibat dalam aksi curanmor lintas kabupaten ini.
“Kami terus mengembangkan kasus ini, dan saat ini masih memburu pelaku lain yang terlibat,” jelasnya.
Salah satu anggota dari kelompok kriminal ini, Pirnando Perkasa, telah lebih dulu ditangkap saat melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Kota Metro.
Dengan tertangkapnya JFR, HDR, dan Pirnando, diharapkan sindikat pencurian sepeda motor yang telah meresahkan masyarakat Lampung bisa terungkap secara keseluruhan.
Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Saat ini, JFR alias Nando dan HDR telah ditahan di Polres Lampung Tengah. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kasat Reskrim, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kriminal lainnya di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
“Jika Anda berani melakukan tindak pidana di wilayah kami, bersiaplah untuk menerima tindakan tegas dari kami,” tegasnya.
Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan tindak kriminal, terutama kejahatan pencurian dengan kekerasan yang kerap meresahkan masyarakat.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat pengungkapan kasus-kasus kriminal serupa di kemudian hari. (Erwin)







