Terungkap, Paman Aniaya Keponakan di Bulukumba Sulawesi Selatan Ternyata Disuruh Ibu Korban

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 12:53

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto aksi kekerasan terhadap anak perempuan yang viral di media sosial dan pelaku yang ditangkap polisi.

Kolase foto aksi kekerasan terhadap anak perempuan yang viral di media sosial dan pelaku yang ditangkap polisi.

Prioritastv.com, Sulawesi Selatan – Terungkap fakta baru peristiwa tragis penganiayaan terhadap seorang anak berusia 10 tahun, SR, terjadi di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Minggu 8 September 2024.

Pelaku FR (44), yang merupakan paman korban, melakukan kekerasan atas suruhan ibu kandung korban. Pelaku telah ditangkap dan kini berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, menjelaskan bahwa motif kekerasan ini dipicu oleh kebiasaan korban yang sering mengambil uang milik neneknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban sudah beberapa kali mengambil uang neneknya hingga mencapai Rp400.000, yang digunakannya untuk jajan,” ujar Aiptu Akhmad, pada Rabu 11 September 2024.

Pelaku Gelap Mata, Bukannya Membina Malah Menyiksa

Pelaku FR mengaku melakukan kekerasan atas permintaan adiknya, ibu korban, yang bermaksud memberi pelajaran pada anaknya. Namun, bukannya membina, FR malah gelap mata dan menyiksa SR.

“Pelaku sudah dua kali melakukan penganiayaan terhadap keponakannya tersebut,” jelas Aiptu Akhmad.

Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, pelaku FR kini terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang menjeratnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Aiptu Akhmad.

Korban Mendapatkan Pendampingan di Rumah Aman

Setelah peristiwa tersebut, SR kini berada di rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba. Korban mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi untuk memulihkan kondisi mental dan fisiknya.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP Marala mengungkapkan, kondisi korban yang sebelumnya mengalami luka memar akibat penganiayaan tersebut saat sudah mulai membaik.

“Kondisi korban sudah agak membaik. Luka-luka memar badannya,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Kapal KMP Batumandi Terbakar Saat Hendak Sandar di Pelabuhan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:40

Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api

Berita Terbaru