Abaikan Peringatan Istri, Motor Pegawai PT GGP Lampung Tengah Dibawa Kabur Rekannya, Ini Pelakunya ?

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 09:46

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pembawa kabur motor karyawan PT GGP Lampung Tengah yang ditangkap polisi, Kamis 12 September 2024.

Tersangka pembawa kabur motor karyawan PT GGP Lampung Tengah yang ditangkap polisi, Kamis 12 September 2024.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial SKR (30) warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, diamankan oleh Polsek Gunung Sugih setelah membawa kabur sepeda motor rekannya, Tugino (37), yang merupakan karyawan PT Great Giant Pineapple (GGP). Insiden ini terjadi pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Abri Firdaus, menyampaikan bahwa pelaku meminjam sepeda motor Honda Verza milik korban dengan alasan pulang untuk mandi dan ganti pakaian. Namun, setelah 16 hari motor tak kunjung dikembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

“Motor dengan plat BE 3821 AK yang dibawa kabur pelaku merupakan inventaris perusahaan yang dipakai oleh korban. Setelah menerima laporan, kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Selasa (10/9) dini hari,” ungkap AKP Abri Firdaus, Kamis (12/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan korban, pelaku mendatangi rumahnya diantarkan oleh seseorang yang tidak dikenal dengan mobil pick-up hitam. Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan yang mencurigakan. Meskipun sempat didiskusikan dengan sang istri yang menolak, korban akhirnya mengizinkan pelaku membawa motornya.

“Korban mengabaikan peringatan istrinya karena merasa mengantuk. Akibatnya, sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku dan tidak dikembalikan,” jelas Kapolsek.

Pelaku Dijerat Pasal 378 KUHP

SKR kini telah ditahan di Polsek Gunung Sugih dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang, meski kepada orang yang dikenal.

Kapolsek mengimbau masyarakat Lampung Tengah agar waspada terhadap aksi penipuan dan penggelapan yang sering terjadi dengan memanfaatkan hubungan sosial.

“Modus penipuan seperti ini sering kali tidak memandang siapa korbannya, bahkan kerabat dekat pun bisa menjadi target,” tambahnya.

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak mudah percaya pada pihak yang meminta pinjaman, terlebih jika ada tanda-tanda mencurigakan. (Azhari)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru