Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial SKR (30) warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, diamankan oleh Polsek Gunung Sugih setelah membawa kabur sepeda motor rekannya, Tugino (37), yang merupakan karyawan PT Great Giant Pineapple (GGP). Insiden ini terjadi pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Abri Firdaus, menyampaikan bahwa pelaku meminjam sepeda motor Honda Verza milik korban dengan alasan pulang untuk mandi dan ganti pakaian. Namun, setelah 16 hari motor tak kunjung dikembalikan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
“Motor dengan plat BE 3821 AK yang dibawa kabur pelaku merupakan inventaris perusahaan yang dipakai oleh korban. Setelah menerima laporan, kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Selasa (10/9) dini hari,” ungkap AKP Abri Firdaus, Kamis (12/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan korban, pelaku mendatangi rumahnya diantarkan oleh seseorang yang tidak dikenal dengan mobil pick-up hitam. Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan yang mencurigakan. Meskipun sempat didiskusikan dengan sang istri yang menolak, korban akhirnya mengizinkan pelaku membawa motornya.
“Korban mengabaikan peringatan istrinya karena merasa mengantuk. Akibatnya, sepeda motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku dan tidak dikembalikan,” jelas Kapolsek.
Pelaku Dijerat Pasal 378 KUHP
SKR kini telah ditahan di Polsek Gunung Sugih dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang, meski kepada orang yang dikenal.
Kapolsek mengimbau masyarakat Lampung Tengah agar waspada terhadap aksi penipuan dan penggelapan yang sering terjadi dengan memanfaatkan hubungan sosial.
“Modus penipuan seperti ini sering kali tidak memandang siapa korbannya, bahkan kerabat dekat pun bisa menjadi target,” tambahnya.
Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak mudah percaya pada pihak yang meminta pinjaman, terlebih jika ada tanda-tanda mencurigakan. (Azhari)







