Orang Tua Korban Tidur, Pemuda di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Dibawah Umur saat Dinihari

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 10:18

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang ditangkap Polres Lampung Tengah, Kamis 12 September 2024.

Tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang ditangkap Polres Lampung Tengah, Kamis 12 September 2024.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria pengangguran dipolisikan karena merudapaksa pacarnya. Pria inisial ARF (24) dilaporkan DSI (40) selaku orangtua korban warga Kecamatan Way Pengubuan ke Polres Lampung Tengah, Minggu (8/9/24).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, ARF berasal dari Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

“Pelaku menjemput pacarnya pukul 02.00 WIB untuk dibawa ke rumahnya, lalu pacarnya dimasukkan ke kamar dan dirudapaksa ketika orangtuanya sedang tidur,” kata Kasat saat di konfirmasi, Kamis 12 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim mengatakan, peristiwa bermula pada hari Minggu, 08 September 2024, ARF menelpon korban sekira pukul 02.00 WIB untuk diajak ke luar.

Korban yang notabene dekat dengan ARF pun mau menuruti ajakannya, dan mempersilahkan pelaku menjemputnya.

Korban pun dijemput ARF saat kedua orangtua korban sedang tidur.

“ARF lalu merudapaksa korban di rumahnya,” katanya.

Kasat Reskrim melanjutkan, sepulangnya korban ke rumah, DSI pun menanyakan kepergian korban saat ia tertidur.

Yudhi menyebut, orangtua korban pun kaget saat mendengar pengakuan korban yang telah dirudapaksa pelaku pada jam tersebut.

Orangtua korban pun melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Lampung Tengah.

“Setelah dilaporkan, ARF ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.

Atas kejahatannya ARF dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 uu no. 17 th. 2016 jo pasal 76d dan 76e uu no 35 tahun 2014. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Azhari)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru