Prioritastv.com, Lampung Timur – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Lampung Timur pada tahun 2024 dipastikan tidak akan menghadirkan calon tunggal setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Nomor 2038/PL.02.2/SD/06/2024 pada 11 September 2024. Surat ini membuka jalan bagi pasangan M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan untuk maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur.
Pasangan yang didukung oleh PDI Perjuangan ini dapat mendaftar ke KPU Lampung Timur setelah masa perpanjangan pendaftaran yang berakhir pada 4 September 2024. Sebelumnya, mereka sempat gagal mendaftar karena adanya masalah terkait surat kesepakatan antara gabungan partai politik pengusung pasangan calon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.
Namun, PDI Perjuangan menarik dukungannya dari Ela dan Azwar, lalu mengalihkan dukungan ke pasangan Dawam-Ketut. Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU RI dan Komisi II DPR RI pada 10 September 2024, KPU RI mengeluarkan surat yang memungkinkan penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon di daerah dengan satu pasangan calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PDI Perjuangan Alihkan Dukungan ke Dawam-Ketut
Surat yang dikeluarkan pada 11 September 2024, dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI M. Affifudin, menjelaskan bahwa daerah dengan satu pasangan calon, seperti Lampung Timur, dapat menerima kembali pendaftaran pasangan calon baru. Ini berarti pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan tidak lagi harus melawan kotak kosong dalam Pilkada mendatang.
Berdasarkan hasil RDP Komisi II DPR bersama Pemerintah, Bawaslu, dan DKPP, disepakati bahwa KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal dapat melanjutkan proses pendaftaran jika ada masalah teknis dalam perpanjangan pendaftaran.
Dengan demikian, PDI Perjuangan dapat mendaftarkan pasangan Dawam-Ketut tanpa harus mengantongi persetujuan dari koalisi partai sebelumnya.
Aturan Pendaftaran Pasangan Calon Tunggal
Surat terbaru dari KPU RI juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon dapat dilaksanakan setelah masa pendaftaran dan perpanjangan berakhir, selama pasangan calon memenuhi syarat.
Hal ini memberikan peluang bagi partai politik atau gabungan partai politik yang belum mencapai akumulasi suara untuk mendaftarkan pasangan calon mereka.
Dukungan Demokrasi dan Hak Politik
Anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yaman, menegaskan bahwa KPU Lampung Timur sebagai lembaga vertikal harus mengikuti arahan dari KPU RI. Menurutnya, kedaulatan partai politik dan hak memilih serta dipilih merupakan hak yang dijamin oleh UUD 1945.
“Substansi demokrasi harus dijaga, dan partai politik sebagai peserta pemilu juga memiliki hak asasi yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Endro pada Kamis, 12 September 2024.
Dengan keputusan KPU RI ini, pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan resmi dapat mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2024, membuka kompetisi yang lebih adil dan demokratis bagi pemilih di wilayah tersebut. (Erwin)







