Prioritastv.com, Lampung Timur – Polisi berhasil meringkus seorang tersangka berinisial AS (21), warga Kecamatan Marga Tiga, atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana penganiayaan. Penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Sekampung, Lampung Timur, setelah peristiwa penganiayaan yang terjadi pada awal September 2024.
Kapolsek Sekampung AKP Rudi, mengungkapkan bahwa tersangka AS diduga melakukan penganiayaan terhadap MA (19), warga Kecamatan Sekampung.
Peristiwa ini terjadi di Desa Sumbergede, yang menyebabkan korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan oleh tersangka dan rekan-rekannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban MA mengalami luka-luka dan segera melaporkan kejadian ini kepada kami di Polsek Sekampung,” kata AKP Rudi pada Kamis (12/9/2024).
Setelah laporan diterima, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Penangkapan di Kota Metro
Setelah dilakukan pencarian, AS akhirnya ditangkap di wilayah Kota Metro. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya hasil visum korban, taring babi, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Pasal yang Dikenakan
AS dijerat dengan pasal 351 Jo 170 KUHP tentang penganiayaan dan/atau pengeroyokan. Hukuman bagi tersangka dapat mencapai pidana penjara hingga lima tahun, tergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa. “Kami akan terus meningkatkan keamanan dan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak kriminal,” tegasnya. (Erwin)







