Curi Motor di Ponpes Wali Songo Lampung Tengah, Tiga Pelaku Dibekuk Polsek Bumi Ratu Nuban

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 19:07

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka saat diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Sabtu 14 September 2024.

Ketiga tersangka saat diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Sabtu 14 September 2024.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pondok Pesantren Wali Songo, Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Ketiga pelaku, MLN (17), AGG (17), dan ABD (19), semuanya berasal dari Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Penangkapan ketiganya dilakukan pada Kamis, 12 September 2024, setelah korban Firman (21), seorang mahasiswa asal Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion berplat T 2020 H saat menghadiri acara sholawatan pada Minggu, 8 September 2024.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah, Iptu Roma Irawan Putra, menjelaskan bahwa korban awalnya memarkir motornya di area parkir pondok pesantren. Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Firman mendapat pesan dari temannya bahwa motornya telah hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah bertanya kepada beberapa temannya, Firman mendapat informasi bahwa motor tersebut dibawa oleh MLN, warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih.

“Setelah melapor ke Polsek Bumi Ratu Nuban dan mendapatkan identitas pelaku, kami segera bertindak dan menangkap MLN di rumahnya di Kelurahan Komering Agung,” ungkap Roma Irawan, Sabtu, 14 September 2024.

Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya, AGG dan ABD, juga berhasil ditangkap. AGG diketahui sebagai warga Perumnas Blok A.4 Seputih Jaya, sementara ABD merupakan warga Kampung Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih.

“Turut disita barang bukti berupa motor hasil curian yang ditaksir senilai Rp7 juta,” ujarnya.

Kini ketiganya pelaku ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban, mereke dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Azhari)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru