Kedapatan Miliki Sabu, Pria Lampung Tengah Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 18:09

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polres Tulang Bawang Barat.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polres Tulang Bawang Barat.

Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria berinisial MT (31), warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah toko yang terletak di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat

Kasat Res Narkoba Polres Tubaba, AKP Jepri Syaifullah, mengatakan MT ditangkap pada Selasa 11 September 2024, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi jual beli sabu di lokasi tersebut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 lembar aluminium foil berisi plastik klip kecil dengan kristal-kristal yang diduga sabu, 1 plastik klip kecil bekas sabu, 2 korek api gas, 2 pipet bengkok, 2 selang pipet, 1 bong, 1 tas berwarna biru dongker, dan 1 unit handphone OPPO A3X berwarna biru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti ini ditemukan saat tim opsnal melakukan penggeledahan di lokasi setelah menangkap terduga pelaku,” jelas AKP Jepri.

Penangkapan MT berhasil dilakukan setelah tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan mendalam atas informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah toko tersebut.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan, yang akhirnya membuktikan kepemilikan sabu oleh MT.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jepri.

Atas perbuatannya, MT dikenakan pasal sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman berat karena terlibat dalam peredaran narkotika.

Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba, demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru