Prioritastv.com, Lampung Selatan – Seorang pria bernama Trimo (38) warga Kuala Sekampung kecamatan Sragi Lampung Selatan ditangkap polisi lantaran tega mencabuli gadis dibawah umur yang tak lain merupakan putri tirinya berinisial AJA (15).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, Trimo ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin 9 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap inisial AJA,” kata Dhedi dikutip Minggu, 15 September 2024.
Dhedi menjelaskan pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Jum’at, 4 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sragi.
“Korban diancam dengan menggunakan pisau dan diarahkan ke perut, lalu pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.
Paska kejadian, korban sempat mengalami trauma psikis sehingga butuh waktu untuk bercerita tentang kejadian yang merenggut kesucianya, hingga akhirnya korban memberanikan diri menceritakan perbuatan amoral itu kepada ayah kandungnya.
Ayah korban RW (40), melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Lamsel. Laporan RW bernomor: LP/B/272/ VIII/2024/ SPKT/ Polres Lamsel/ Polda Lampung, tertanggal 5 Agustus 2024.
“Pelaku merupakan ayah tiri hasil pernikahan siri dengan ibu korban.
Dan selama pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya terhadap korban,” tegasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, sebilah pisau milik tersangka dan hasil visum et repertum.
“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Erwin)