Rudapaksa Anak Tiri, Pria Bertato di Lampung Selatan Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024 - 14:19

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Trimo, tersangka pencabulan terhadap anak tiri yang ditangkap Polres Lampung Selatan.

Trimo, tersangka pencabulan terhadap anak tiri yang ditangkap Polres Lampung Selatan.

Prioritastv.com, Lampung Selatan – Seorang pria bernama Trimo (38) warga Kuala Sekampung kecamatan Sragi Lampung Selatan ditangkap polisi lantaran tega mencabuli gadis dibawah umur yang tak lain merupakan putri tirinya berinisial AJA (15).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, Trimo ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin 9 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap inisial AJA,” kata Dhedi dikutip Minggu, 15 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dhedi menjelaskan pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Jum’at, 4 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sragi.

“Korban diancam dengan menggunakan pisau dan diarahkan ke perut, lalu pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” ujarnya.

Paska kejadian, korban sempat mengalami trauma psikis sehingga butuh waktu untuk bercerita tentang kejadian yang merenggut kesucianya, hingga akhirnya korban memberanikan diri menceritakan perbuatan amoral itu kepada ayah kandungnya.

Ayah korban RW (40), melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Lamsel. Laporan RW bernomor: LP/B/272/ VIII/2024/ SPKT/ Polres Lamsel/ Polda Lampung, tertanggal 5 Agustus 2024.

“Pelaku merupakan ayah tiri hasil pernikahan siri dengan ibu korban.
Dan selama pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya terhadap korban,” tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, sebilah pisau milik tersangka dan hasil visum et repertum.

“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru