Prioritastv.com, Padang Pariaman, Sumbar – Setelah melakukan penyelidikan intensif, Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman akhirnya menetapkan seorang pria Indra Septiarman berinisial IS (26) sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tragis yang menimpa Nia Kurnia Sari (18), seorang penjual gorengan. Penetapan ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, pada Minggu (15/9/2024).
“Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS,” kata Iptu Reggy.
IS diketahui sebagai warga warga Korong Pasa Surau, Kayu Tanam Padang Pariaman dan hingga kini masih buron. IS diyakini bersembunyi di hutan sekitar lokasi kejadian. Warga sempat melaporkan melihat IS berada di sebuah gubuk di dalam hutan, namun ketika aparat kepolisian tiba, IS telah melarikan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi masih terus melakukan pengejaran dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat keberadaan IS di mana pun. “Kami terus memburu tersangka yang sangat lihai melarikan diri. Masyarakat diharap waspada dan segera melapor jika menemukannya,” tegas Iptu Reggy.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi bahwa saat pengejaran, polisi menemukan sebuah tas yang diduga milik tersangka.
“Iya, benar telah ditemukan tas saat pengejaran di hutan. Berdasarkan keterangan saksi, tas tersebut identik dengan milik tersangka,” kata Kapolres.
Tersangka IS diduga kuat terlibat dalam pembunuhan yang menggegerkan publik ini, dan wajahnya kini tersebar luas di media sosial, termasuk di akun Instagram @jabodetabek24info.
Selain wajahnya, identitasnya juga sempat beredar di media sosial, menyebutkan bahwa nama lengkapnya adalah Indra Septiarman, warga Korong Pasa Surau, Kayu Tanam. (Red)







