Kasus Kecelakaan Bus Study Tour di Tanggamus Disetujui Restorative Justice oleh Kejagung

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024 - 21:30

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi Bus Study Tour MIN di Pesisir Barat Usai Kecelakaan di Sedayu, Semaka, Tanggamus, Rabu 22 Mei 2024. Foto : Edi Hidayat/Media Prioritastv.com.

Kondisi Bus Study Tour MIN di Pesisir Barat Usai Kecelakaan di Sedayu, Semaka, Tanggamus, Rabu 22 Mei 2024. Foto : Edi Hidayat/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kecelakaan bus pariwisata yang melibatkan tersangka J Bin A di Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Kecelakaan yang terjadi pada rute Jalan Lintas Barat tersebut menyebabkan satu korban luka, namun kesepakatan antara pihak yang terlibat memungkinkan penyelesaian tanpa jalur peradilan.

Tersangka J Bin A diketahui mengemudikan Bus Pariwisata dengan nomor polisi AD 7719 OG saat mengangkut pelajar dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Pesisir Barat dalam perjalanan dari Krui menuju Bandar Lampung pada Rabu, 22 Mei 2023 pukul 01.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecelakaan tunggal itu menjerat J dalam pelanggaran Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, keputusan untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice (RJ) disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama dua perkara pidana umum lainnya di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yaitu di Kejari Mesuji dan Kejari Metro.

Selain kasus J Bin A, Kejari Mesuji juga menyelesaikan perkara atas nama tersangka AEM yang terbukti melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana. AEM menggadaikan sepeda motor milik Lasmini senilai Rp1,2 juta.

Sementara itu, Kejari Metro menyelesaikan kasus tersangka H Bin A yang terbukti melanggar Pasal 372 atau 378 KUHP. H, seorang buruh, menipu Yeni dengan mengaku sebagai anggota TNI dan meminjam sepeda motor milik Yeni, kemudian menggadaikannya seharga Rp11 juta.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa tiga perkara ini telah diekspos oleh Wakil Kajati Lampung, I Gde Ngurah Sriada, pada Selasa, 17 September 2024, dan disetujui untuk diselesaikan secara RJ.

“Kejagung melalui Kejati Lampung telah menyetujui tiga perkara tersebut untuk diselesaikan secara restorative justice karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Ricky Ramadhan. (Erwin)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Seluruh Penumpang KMP Batumandi di Merak Berhasil Dievakuasi, Tim SAR Fokus Padamkan Api
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Berita Terbaru