Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah membebaskan Jamaludin Bin Anang dari tahanan melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang digelar di Kantor Kepala Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, Rabu 18 September 2024.
Jamaludin merupakan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat membawa rombongan study tour pelajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pesisir Barat.
Acara RJ tersebut dihadiri Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin, Plh Kasi Pidum Andrian Al Mas’udi, Kasi Intel, Apriyono, Kepala Pekon Kampung Baru Amirzah Saud, Kanit Laka Satlantas Polres Tanggamus, Bripka Kuswanto dan Jaksa Fungsional Irvan Khasbi serta Babinsa.
Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan restorative justice adalah untuk mengembalikan situasi seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
Jamaludin sebelumnya didakwa karena mengemudikan bus secara ugal-ugalan yang menyebabkan kecelakaan di Jalinbar Sedayu, Tanggamus, pada 21 Mei 2024. Kecelakaan ini melukai beberapa penumpang yang merupakan bagian dari rombongan study tour tersebut.
“Melalui penyelesaian restorative justice, proses hukum terhadap Jamaludin dihentikan, dengan tujuan mengembalikan keadaan seperti semula. Semua pihak, termasuk korban, telah berdamai, dan dengan adanya pernyataan damai, kondisi kini kembali pulih,” ujar Adi Fakhruddin.
Proses Perdamaian dan Penghentian Penuntutan
Proses restorative justice ini dimulai dengan adanya kesepakatan damai antara terdakwa dan keluarga korban pada 2 September 2024. Kesepakatan tersebut difasilitasi oleh sejumlah pihak, termasuk penyidik Polres Tanggamus dan jaksa dari Kejari Tanggamus.
Kemudian, pada 17 September 2024, Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan secara virtual.
Keputusan ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Persetujuan Penghentian Penuntutan No. RJ-34 oleh Kejati Lampung, serta Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif No. RJ-35 oleh Kejari Tanggamus.
Dalam kasus ini, Jamaludin semula didakwa berdasarkan Pasal 311 Ayat (4) atau Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, setelah proses RJ selesai, Jamaludin dapat kembali ke masyarakat dengan harapan agar lebih berhati-hati di masa mendatang.
Apresiasi Tokoh Masyarakat
Kepala Pekon Kampung Baru, Amirzah Saud, mengapresiasi langkah Kejari Tanggamus dalam menyelesaikan kasus ini di luar jalur peradilan.
“Kami sangat berterima kasih atas penyelesaian ini, karena tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi Jamaludin untuk memperbaiki kesalahannya,” katanya.
Kecelakaan yang melibatkan Jamaludin terjadi saat ia mengemudikan bus Mercedes Benz berisi 45 orang, termasuk 24 siswa dan 14 guru dari MIN 1 Pesisir Barat, Lampung.
Bus tersebut mengalami kecelakaan di jalur berbahaya Jalinbar Sedayu yang terkenal dengan medan yang curam dan berkelok, terlebih saat itu kondisi jalanan berkabut.
Dengan diselesaikannya kasus ini melalui restorative justice, semua pihak diharapkan dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik. (Agus)