Pria 45 Tahun di Lampung Tengah Curi 2 Buah Tangga Besi Senilai 6 Juta Milik Tetangganya 

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 09:37

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RHD saat diamankan di Polsek Trimurjo, Lampung Tengah, Jumat 20 September 2024.

Tersangka RHD saat diamankan di Polsek Trimurjo, Lampung Tengah, Jumat 20 September 2024.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang buruh berinisial RHD (45) diamankan Polsek Trimurjo usai mencuri alat pertanian milik tetangganya.

Pria asal Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo itu menggasak 2 buah tangga besi untuk menaikkan alat combine harvester (combet) milik Sarianto (24), Minggu (8/9/24).

Kapolsek Trimurjo Lampung Tengah Iptu Admar mengatakan, RHD berhasil diamankan pada Rabu (18/9/24) sekitar pukul 21.00 WIB, dan saat ini telah ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ditangkap, RHD sedang nongkrong santai bersama kawan-kawannya di wilayah dia tinggal. Polisi juga berhasil mengamankan 1 dari 2 tangga besi yang dicuri,” katanya, Jumat (20/9/24).

Kapolsek menjelaskan, kronologi aksi pencurian bermula saat korban diberitahu tetangganya jika 2 tangga besi yang diletakkan di areal persawahan Kampung Purwodadi, Kecamatan Timurjo, Lampung Tengah telah hilang.

Dia mengatakan, saat korban memeriksanya sekira pukul 9 pagi, 2 buah tangga besi senilai Rp. 6 juta miliknya memang hilang.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trimurjo.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.

Alhasil, RHD berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo.

“Kepada Polisi, pelaku mengaku beraksi bersama temannya,” ujar Admar.

Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus untuk mendapatkan pelaku lain dan penadah barang curian.

Sementara, RHD dijerat kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (Azhari)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru