Tendang Korban dan Rampas HP, Pria 22 Tahuh di Wonosobo Tanggamus Dicokok di Rumah Mertua

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YS dan barang bukti yang diamankan Polsek Wonosobo, Minggu 22 September 2024.

Tersangka YS dan barang bukti yang diamankan Polsek Wonosobo, Minggu 22 September 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin mengatakan, pelaku berinisial YS (22) ditangkap di rumah mertuanya di Pekon Sridadi, Wonosobo, pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan YS merupakan hasil dari laporan korban, Ihsan Nudin (21), warga Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam dan ponsel Vivo Y12S milik korban berhasil diamankan,” kata Iptu Tjasudin, Senin 23 September 2024.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Tamanuri Wafat, Partai NasDem Lampung Berduka

Kronologi Kejadian Perampasan HP di Wonosobo

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Ihsan Nudin dan rekannya, Muhammad Juhri, sedang nongkrong di sebuah gorong-gorong di Jalan Desa Dadisari. Tiba-tiba, pelaku YS bersama rekannya mendekati korban dan memulai percakapan.

Ketika Juhri meninggalkan lokasi untuk membeli makanan, pelaku YS meminjam ponsel milik Ihsan dengan alasan ingin menelpon. Namun, Ihsan menolak memberikan kode pin ponselnya.

Pelaku kemudian menyerang dengan memukul kepala korban dan menendangnya hingga terjatuh ke sawah. YS kemudian merampas ponsel tersebut dan melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp1,7 juta.

Baca Juga :  Bupati Tanggamus Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijirah

Upaya Pengejaran Pelaku Lainnya

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, menambahkan bahwa polisi masih mengejar satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. “Kami sedang melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron,” ujarnya.

Saat ini, YS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’
Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema
Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka
Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026
Bupati Tanggamus Beri Bantuan Korban Kebakaran Talang Padang dan Instruksikan OPD Lakukan Assessment
Viral Rumah Dirobohkan di Pati Jawa Tengah Usai Pasutri Cerai
Perjuangan Dua Perawat Puskesmas Martanda Tanggamus Dampingi Ibu Hamil Seberangi Lautan Demi Persalinan
Berita ini 2 kali dibaca

Redaktur

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:18 WIB

Aksi Dugaan Curanmor Digagalkan Warga Pringsewu, Dua Pelaku Nyaris Dapat ‘Salam Olahraga’

Minggu, 12 April 2026 - 14:41 WIB

Harga Plastik dan Bahan Baku Naik, Pedagang Kecil di Metro Hadapi Dilema

Minggu, 12 April 2026 - 13:20 WIB

Pencarian 7 Hari Tanpa Hasil, Korban Terseret Arus Sungai Rantau Tijang Pringsewu Dinyatakan Hilang

Minggu, 12 April 2026 - 10:18 WIB

Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Lampung Tengah, Satu Tewas dan Satu Luka

Sabtu, 11 April 2026 - 14:17 WIB

Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Wonosobo Tanggamus Disurvei untuk Program Bedah Rumah 2026

Berita Terbaru