Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 24 Sep 2024 21:30 WIB ·

Ortu Tak di Rumah, Empat Pemuda Larikan Anak di Bawah Umur di Tulang Bawang Barat


 Ilustrasi larikan anak dibawah umur di Tulang Bawang Barat, Lampung. Perbesar

Ilustrasi larikan anak dibawah umur di Tulang Bawang Barat, Lampung.

Prioritastv.com, Tulang Bawang Barat, Lampung – Polisi menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penculikan anak di bawah umur di Tulang Bawang Barat, Lampung. Korban berinisial RD (15) diculik oleh empat tersangka yang kini telah ditahan oleh pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H Tosira, menyampaikan bahwa keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah NS (21), warga Kecamatan Menggala, MRD (19), warga Kecamatan Banjar Agung, DS (18), dan GM (18), keduanya warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Penangkapan tersebut didasarkan pada tanggal 21 September 2024.

Kronologi Kejadian

Kejadian penculikan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 18 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Orang tua korban, yang berinisial H (43), baru saja pulang ke rumah dan mendapati bahwa anaknya belum kembali.

Upaya menghubungi korban melalui telepon gagal, sehingga orang tua korban berinisiatif mencari anaknya di rumah teman-teman korban, namun tidak berhasil menemukannya.

Setelah pencarian yang tak membuahkan hasil, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan penyelidikan intensif, pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Dwi Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Tim segera menuju lokasi dan menemukan para pelaku beserta korban di sebuah rumah kosan.

Keempat tersangka langsung diamankan dan korban berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Tulang Bawang Barat resmi menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dalam kasus penculikan tersebut.

Pasal yang Dikenakan

Tosira menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 terkait perlindungan anak.

“Ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Kasus penculikan ini menjadi perhatian serius dan langkah cepat dari pihak kepolisian berhasil mengamankan para pelaku serta menyelamatkan korban tanpa adanya insiden lebih lanjut.

Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal mencurigakan yang dapat membahayakan keselamatan anak-anak. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kesehatan Jiwa Masih Menjadi Tantangan Serius di Dunia, Pringsewu 912 ODGJ

14 October 2024 - 17:57 WIB

Selama 14 Hari, Polres Tanggamus Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Pelanggaran Prioritas

14 October 2024 - 16:06 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Tanggal dan Sasarannya

14 October 2024 - 14:26 WIB

Hadirkan Bazar UMKM dan Kuliner Sepekan, Pemkab Pringsewu Gelar Semarak Santri Expo Peringati HSN 2024

14 October 2024 - 10:41 WIB

Partai Nasdem Targetkan 80 Persen Perolehan Suara Saleh Asnawi di Kecamatan Limau Tanggamus

13 October 2024 - 21:51 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2024

13 October 2024 - 16:30 WIB

Trending di Lampung