Prioritastv.com, Lampung Timur – Seorang pria berinisial RV (20) warga Candipuro, Lampung Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat aksi penggelapan sepeda motor milik temannya.
RV ditangkap oleh Polsek Pasir Sakti Lampung Timur setelah menghilangkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 6297 JN milik MS (16), warga Kecamatan Pasir Sakti.
Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah, mengungkapkan bahwa peristiwa penggelapan ini terjadi pada akhir Agustus 2024. “Tersangka RV meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok, namun tidak mengembalikannya,” ujar AKP Aos Kusni Palah pada Rabu (25/9).
Kejadian bermula saat RV menghubungi korban MS dan memintanya datang ke kos RV. Setelah korban tiba, tersangka meminjam motor dengan alasan hendak membeli rokok di warung. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan, hingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Sakti.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan RV di sebuah gubuk di area persawahan Candipuro, Lampung Selatan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan sepeda motor korban berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Polisi kini telah menahan RV untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat turut diamankan untuk melengkapi berkas perkara.
Tersangka RV dijerat dengan pasal penggelapan sesuai KUHP dan kini menghadapi proses hukum di Polres Lampung Timur. (Erwin)