Dipinjami Mobil, Warga Metro Ini Malah Jual Mobil Milik Warga Lampung Tengah

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 17:51

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka FRE saat diamankan Polsek Kalirejo Lampung Tengah.

Tersangka FRE saat diamankan Polsek Kalirejo Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria asal Kota Metro berinisial FRE (37) akhirnya diringkus oleh Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, setelah terbukti menggelapkan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova milik Mukhtarudin (45), warga Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.

Pelaku yang sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kini telah diamankan, meski mobil yang diambilnya telah dijual.

Kapolsek Kalirejo Lampung Tengah, Iptu Agus Supriyadi, mengonfirmasi penangkapan FRE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku telah diamankan di Polsek Kalirejo. Sayangnya, mobil senilai Rp 110 juta sudah dijual oleh pelaku,” ujar Iptu Agus pada Kamis (26/9/2024).

Kronologi Penggelapan Mobil

Kejadian penggelapan ini bermula ketika Mukhtarudin memberikan pinjaman mobil kepada FRE pada Kamis, 6 April 2023. Saat itu, korban meminjamkan mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver metalik dengan nomor polisi B 2838 WQ dan STNK-nya kepada FRE, yang mengaku tidak memiliki kendaraan untuk urusan pekerjaan.

“Korban awalnya menghubungi pelaku untuk suatu urusan pekerjaan mendadak. Karena jarak antara Kota Metro dan Kecamatan Kalirejo cukup jauh, korban bersedia meminjamkan mobilnya,” jelas Kapolsek.

Namun, setelah satu bulan berlalu, FRE menghilang tanpa kabar. Upaya korban untuk menghubungi pelaku guna mengambil kembali mobil yang dipinjamkan tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kalirejo pada 19 Maret 2024.

Penangkapan Setelah 6 Bulan Pelarian

Setelah laporan dibuat, polisi melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap FRE enam bulan kemudian.

“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan, namun mobil yang telah dijual belum ditemukan. Satu-satunya barang bukti yang berhasil diamankan adalah STNK mobil korban, yang masih dipegang oleh pelaku,” tambah Iptu Agus.

Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

Saat ini, FRE ditahan di Polsek Kalirejo dan proses penyidikan terus berlanjut untuk menemukan barang bukti mobil yang telah dijual. FRE dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain.

“Kami akan terus berupaya menemukan barang bukti mobil yang dijual pelaku. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada,” pungkasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru