Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria asal Kota Metro berinisial FRE (37) akhirnya diringkus oleh Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, setelah terbukti menggelapkan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova milik Mukhtarudin (45), warga Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Pelaku yang sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kini telah diamankan, meski mobil yang diambilnya telah dijual.
Kapolsek Kalirejo Lampung Tengah, Iptu Agus Supriyadi, mengonfirmasi penangkapan FRE.
“Pelaku telah diamankan di Polsek Kalirejo. Sayangnya, mobil senilai Rp 110 juta sudah dijual oleh pelaku,” ujar Iptu Agus pada Kamis (26/9/2024).
Kronologi Penggelapan Mobil
Kejadian penggelapan ini bermula ketika Mukhtarudin memberikan pinjaman mobil kepada FRE pada Kamis, 6 April 2023. Saat itu, korban meminjamkan mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver metalik dengan nomor polisi B 2838 WQ dan STNK-nya kepada FRE, yang mengaku tidak memiliki kendaraan untuk urusan pekerjaan.
“Korban awalnya menghubungi pelaku untuk suatu urusan pekerjaan mendadak. Karena jarak antara Kota Metro dan Kecamatan Kalirejo cukup jauh, korban bersedia meminjamkan mobilnya,” jelas Kapolsek.
Namun, setelah satu bulan berlalu, FRE menghilang tanpa kabar. Upaya korban untuk menghubungi pelaku guna mengambil kembali mobil yang dipinjamkan tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kalirejo pada 19 Maret 2024.
Penangkapan Setelah 6 Bulan Pelarian
Setelah laporan dibuat, polisi melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap FRE enam bulan kemudian.
“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan, namun mobil yang telah dijual belum ditemukan. Satu-satunya barang bukti yang berhasil diamankan adalah STNK mobil korban, yang masih dipegang oleh pelaku,” tambah Iptu Agus.
Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara
Saat ini, FRE ditahan di Polsek Kalirejo dan proses penyidikan terus berlanjut untuk menemukan barang bukti mobil yang telah dijual. FRE dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
“Kami akan terus berupaya menemukan barang bukti mobil yang dijual pelaku. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada,” pungkasnya. (Erwin)