Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 26 Sep 2024 17:51 WIB ·

Dipinjami Mobil, Warga Metro Ini Malah Jual Mobil Milik Warga Lampung Tengah


 Tersangka FRE saat diamankan Polsek Kalirejo Lampung Tengah. Perbesar

Tersangka FRE saat diamankan Polsek Kalirejo Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria asal Kota Metro berinisial FRE (37) akhirnya diringkus oleh Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, setelah terbukti menggelapkan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova milik Mukhtarudin (45), warga Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.

Pelaku yang sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kini telah diamankan, meski mobil yang diambilnya telah dijual.

Kapolsek Kalirejo Lampung Tengah, Iptu Agus Supriyadi, mengonfirmasi penangkapan FRE.

“Pelaku telah diamankan di Polsek Kalirejo. Sayangnya, mobil senilai Rp 110 juta sudah dijual oleh pelaku,” ujar Iptu Agus pada Kamis (26/9/2024).

Kronologi Penggelapan Mobil

Kejadian penggelapan ini bermula ketika Mukhtarudin memberikan pinjaman mobil kepada FRE pada Kamis, 6 April 2023. Saat itu, korban meminjamkan mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver metalik dengan nomor polisi B 2838 WQ dan STNK-nya kepada FRE, yang mengaku tidak memiliki kendaraan untuk urusan pekerjaan.

“Korban awalnya menghubungi pelaku untuk suatu urusan pekerjaan mendadak. Karena jarak antara Kota Metro dan Kecamatan Kalirejo cukup jauh, korban bersedia meminjamkan mobilnya,” jelas Kapolsek.

Namun, setelah satu bulan berlalu, FRE menghilang tanpa kabar. Upaya korban untuk menghubungi pelaku guna mengambil kembali mobil yang dipinjamkan tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kalirejo pada 19 Maret 2024.

Penangkapan Setelah 6 Bulan Pelarian

Setelah laporan dibuat, polisi melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil menangkap FRE enam bulan kemudian.

“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan, namun mobil yang telah dijual belum ditemukan. Satu-satunya barang bukti yang berhasil diamankan adalah STNK mobil korban, yang masih dipegang oleh pelaku,” tambah Iptu Agus.

Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

Saat ini, FRE ditahan di Polsek Kalirejo dan proses penyidikan terus berlanjut untuk menemukan barang bukti mobil yang telah dijual. FRE dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain.

“Kami akan terus berupaya menemukan barang bukti mobil yang dijual pelaku. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada,” pungkasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kesehatan Jiwa Masih Menjadi Tantangan Serius di Dunia, Pringsewu 912 ODGJ

14 October 2024 - 17:57 WIB

Selama 14 Hari, Polres Tanggamus Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Pelanggaran Prioritas

14 October 2024 - 16:06 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Tanggal dan Sasarannya

14 October 2024 - 14:26 WIB

Hadirkan Bazar UMKM dan Kuliner Sepekan, Pemkab Pringsewu Gelar Semarak Santri Expo Peringati HSN 2024

14 October 2024 - 10:41 WIB

Partai Nasdem Targetkan 80 Persen Perolehan Suara Saleh Asnawi di Kecamatan Limau Tanggamus

13 October 2024 - 21:51 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2024

13 October 2024 - 16:30 WIB

Trending di Lampung