Prioritastv.com, Bandar Lampung – Dua warga Panjang, EJ (27) dan AP (18), ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam pencurian uang tunai dan rokok di sebuah toko klontongan.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (23/9/2024), sekitar pukul 22.00 WIB di lokasi berbeda.
“EJ ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Jati Agung dan AP ditangkap di rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Pancur, Panjang Utara,” kata Kompol Martono, Rabu 25 September 2024.
Menurut Martono, kedua pelaku beraksi menggunakan besi behel untuk merusak gembok rolling door toko. Mereka berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 20 juta dan 11 slop rokok.
Pencurian ini terjadi pada Rabu (28/8/2024), sekitar pukul 01.00 WIB di ruko Komplek Pasar Panjang, Bandar Lampung. Kedua pelaku, yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual sayur di pasar tersebut, telah mengenali situasi dan kondisi tempat kejadian.
“Uang hasil curian dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Martono.
Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Magic Com dan 7 potong baju yang dibeli dari hasil kejahatan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya. (Erwin)