Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 26 Sep 2024 16:40 WIB ·

Hidup Tak Tenang, Buronan Curanmor Asal Tanggamus Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polsek Pagelaran


 Tersangka Tormisi Saputra saat berada di Polsek Pagelaran Pringsewu. Perbesar

Tersangka Tormisi Saputra saat berada di Polsek Pagelaran Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Tormisi Saputra (36), seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, pada Rabu (25/9/2024).

Pria asal Pekon Panenatian, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, ini sebelumnya sempat kabur usai terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Pagelaran.

Tormisi, yang dikenal dengan nama akrab Tormizi, mengaku tidak lagi merasa tenang selama dalam pelarian, terlebih setelah dua rekannya, Riski dan Rinanda, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Rasa takut dan tekanan mental mendorongnya untuk menyerahkan diri guna menghadapi proses hukum secara adil.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, mengatakan bahwa Tormisi telah menyerahkan diri ke pihak berwajib.

“Benar, Rabu siang kemarin, seorang buronan atas nama Tormisi Saputra telah datang menyerahkan diri dengan diantar oleh keluarganya ke Polsek Pagelaran,” ujar AKP Sudirman, Kamis 26 September 2024.

Terlibat dalam Kasus Pencurian Motor dan Handphone

Tormisi diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha Aerox BE 5747 UV dan sebuah handphone Poco milik Jericho (23), warga Pekon Pagelaran. Aksi tersebut terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB saat korban tengah tertidur.

“Peran Tormisi dalam kasus ini adalah sebagai pengantar dua rekannya, Riski dan Rinanda, yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, ke lokasi kejadian, Selain itu, Tormisi juga bertugas mengawasi situasi di sekitar rumah korban serta menjual barang hasil curian kepada tersangka lain, HI alias Cecep, yang sudah lebih dahulu ditangkap,” jelas AKP Sudirman.

Pelaku Dijerat Pasal 363 KUHP

Saat ini, Tormisi telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran bersama tiga pelaku lainnya yang telah lebih dulu tertangkap.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tormisi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, memberikan apresiasi terhadap keluarga Tormisi yang bersikap kooperatif dengan membantu menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang.

“Kami berterima kasih kepada keluarga pelaku yang telah menunjukkan sikap kooperatif dan membantu proses penyelesaian kasus ini. Sikap ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tuturnya.

Imbauan kepada Masyarakat untuk Tetap Waspada

Polsek Pagelaran dan Polres Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menghukum para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

AKP Sudirman juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindakan mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, agar kejahatan serupa dapat dicegah,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam memberantas tindak kriminal, khususnya kejahatan pencurian dengan pemberatan yang meresahkan. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 343 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kesehatan Jiwa Masih Menjadi Tantangan Serius di Dunia, Pringsewu 912 ODGJ

14 October 2024 - 17:57 WIB

Selama 14 Hari, Polres Tanggamus Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Pelanggaran Prioritas

14 October 2024 - 16:06 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Tanggal dan Sasarannya

14 October 2024 - 14:26 WIB

Hadirkan Bazar UMKM dan Kuliner Sepekan, Pemkab Pringsewu Gelar Semarak Santri Expo Peringati HSN 2024

14 October 2024 - 10:41 WIB

Partai Nasdem Targetkan 80 Persen Perolehan Suara Saleh Asnawi di Kecamatan Limau Tanggamus

13 October 2024 - 21:51 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2024

13 October 2024 - 16:30 WIB

Trending di Lampung