Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Suadi, menegaskan pentingnya netralitas Kepala Pekon dalam Pilkada Tahun 2024. Ia mengingatkan bahwa Kepala Pekon tidak boleh terlibat dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup dan Cawabup) demi menjaga kepercayaan dan integritas jabatan.
“Kepala Pekon harus menjaga netralitas, tidak boleh terlibat dalam kampanye politik selama Pilkada berlangsung,” kata Suadi, sambutan kegiatan ikrar Netralitas Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus di GSG Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kamis 26 September 2024.
Penegasan ini disampaikan Suadi untuk memastikan bahwa semua aparat desa tetap bersikap profesional dan tidak berpihak pada salah satu calon. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan menghindari potensi konflik di tingkat masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suadi juga menekankan bahwa Kepala Pekon berperan sebagai pemimpin yang harus mengayomi seluruh warga tanpa pandang bulu, apalagi dalam situasi politik seperti Pilkada. “Netralitas aparatur desa adalah kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik,” tambahnya.
Dengan adanya larangan ini, pemerintah berharap agar Kepala Pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus dapat fokus pada pelayanan publik dan tidak mempengaruhi pilihan politik warga.
Suadi mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada aparatur desa yang melanggar aturan terkait netralitas dalam Pilkada. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga suasana Pilkada yang damai, transparan, dan adil.
Diketahui, Bawaslu Tanggamus menggelar ikrar Netralitas Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus di GSG Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kamis 26 September 2024.
Adapun ikrar yang terpampang yakni bertuliskan, Kami para kepala desa Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Berikrar untuk menjaga dan menegakan prinsip netralitas dengan :
1. Tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon atau pasangan calon baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
2. Tidak ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu.
4. Tidak menunjukan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan atau media lainnya.
5. Menolak praktik politik uang.
Demikian ikrar ini dibuat sebanar-benarnya
Kegiatan Ikrar Netralitas Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus di GSG Pekon Gisting Bawah hingga saat ini masih berlangsung. (Asrul Ariski)







