Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 27 Sep 2024 09:11 WIB ·

Satu Ditembak, Dua Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap Polres Lampung Tengah


 Dua tersangka Curanmor lintas kabupaten yang ditangkap Polres Lampung Tengah, Kamis 26 September 2024. Perbesar

Dua tersangka Curanmor lintas kabupaten yang ditangkap Polres Lampung Tengah, Kamis 26 September 2024.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang beraksi di Lampung Tengah, Tulang Bawang, dan Pringsewu berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah.

Kedua tersangka dibekuk di sebuah kontrakan di kawasan Bandarjaya pada Kamis (26/09/2024) dan salah satu dari dua pelaku harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari pengakuan seorang pelaku curanmor sebelumnya, Jef (23), warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan. Jef, yang telah ditangkap pada 9 September 2024, adalah spesialis curanmor lintas kabupaten.

“Dari pengakuan Jef, kami mendapatkan nama-nama pelaku lain, termasuk Wah (19) dan Tom (34), warga Kampung Tanjungratu Ilir, yang kerap beraksi bersama dalam pencurian sepeda motor,” ujar AKP Nikolas, Jumat 27 September 2024.

Berdasarkan catatan kepolisian, Wah dan Tom diduga terlibat dalam pencurian motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi BE 2058 GAZ, milik Alan (17), warga Dusun 3 Kampung Kalirejo, Lampung Tengah, pada 22 Juli 2024.

“Kedua pelaku sering berganti pasangan dalam melakukan aksi pencurian. Kadang mereka beraksi dengan orang lain, dan masing-masing memiliki catatan kriminal,” tambahnya.

Di Lampung Tengah mereka mengakui melakukan aksi di 8 TKP, kedua pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Pringsewu dan Tulang Bawang.

Selain menangkap kedua pelaku, tim juga mendapatkan informasi mengenai anggota kelompok lainnya yang masih dalam pengejaran.

“Kami masih mengembangkan penyidikan terkait kelompok yang sering bekerja sama dengan kedua pelaku,” ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 320 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kesehatan Jiwa Masih Menjadi Tantangan Serius di Dunia, Pringsewu 912 ODGJ

14 October 2024 - 17:57 WIB

Selama 14 Hari, Polres Tanggamus Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Pelanggaran Prioritas

14 October 2024 - 16:06 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024, Catat Tanggal dan Sasarannya

14 October 2024 - 14:26 WIB

Hadirkan Bazar UMKM dan Kuliner Sepekan, Pemkab Pringsewu Gelar Semarak Santri Expo Peringati HSN 2024

14 October 2024 - 10:41 WIB

Partai Nasdem Targetkan 80 Persen Perolehan Suara Saleh Asnawi di Kecamatan Limau Tanggamus

13 October 2024 - 21:51 WIB

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2024

13 October 2024 - 16:30 WIB

Trending di Lampung