Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Tanggamus resmi diperpanjang. Hal ini disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tanggamus setelah jumlah pendaftar belum memenuhi kuota yang ditargetkan.
Menurut Feri Ariyanto, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Tanggamus, masa pendaftaran PTPS akan diperpanjang selama tiga hari, mulai dari 28 September 2024.
“Kami memperpanjang pendaftaran selama tiga hari agar masyarakat Tanggamus yang memenuhi syarat bisa segera mendaftar,” ujar Feri kepada Media Prioritastv.com, pada Minggu, 29 September 2024.
Pendaftaran PTPS ini sebelumnya telah dibuka sejak 12 September 2024 melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Tanggamus.
PTPS berperan penting dalam memastikan kelancaran dan integritas pemungutan serta penghitungan suara.
“Setelah perpanjangan pendaftaran akan ada tes wawancara,” tandasnya.
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada Tanggamus
Untuk masyarakat yang tertarik bergabung sebagai Pengawas TPS, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun;
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945;
3. Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil;
4. Pendidikan minimal SMA atau sederajat;
5. Berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP;
6. Mampu secara fisik dan mental serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Tidak pernah menjadi anggota partai politik setidaknya dalam lima tahun terakhir;
8. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa tugas.
Berkas Pendaftaran yang Dibutuhkan :
• Surat Pendaftaran Calon Pengawas TPS;
• Fotokopi KTP yang masih berlaku;
• Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
• Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
• Daftar Riwayat Hidup;
• Surat Pernyataan bermeterai 10.000, yang memuat :
• Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945
• Sehat jasmani, rohani dan bebas dari Narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
• Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
• Bersedia bekerja penuh waktu
• Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD/BUMDES selama masa keanggotaan apabila terpilih
• Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, Bawaslu berharap semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024, demi mewujudkan pemilu yang adil, jujur, dan transparan di Kabupaten Tanggamus. (Herdi)