Prioritastv.com, Jakarta – Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI resmi dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024), untuk masa jabatan periode 2024-2029. Pelantikan ini menandai awal dari tugas mereka sebagai wakil rakyat di Senayan.
Jumlah anggota DPR RI periode 2024-2029 bertambah lima kursi dari periode sebelumnya, yang berjumlah 575 anggota. Delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen 4 persen dalam Pemilu 2024 berhasil menempatkan wakilnya di DPR, termasuk PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.
Gaji dan Tunjangan DPR RI
Besaran gaji anggota DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Berdasarkan aturan ini, gaji pokok Ketua DPR ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000 per bulan, dan anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Selain gaji pokok, para anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, tunjangan yang diterima anggota DPR antara lain mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.
Berikut rincian tunjangan melekat yang diterima anggota DPR:
1. Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
2. Tunjangan anak: Rp 168.000
3. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Tunjangan Lain Anggota DPR
1. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
5. Asisten anggota: Rp 2.250.000
Jika dijumlahkan, anggota DPR RI bisa membawa pulang setidaknya Rp 54.051.903 per bulan. Jumlah ini akan lebih besar jika anggota tersebut menjabat sebagai pimpinan DPR, karena tunjangannya juga lebih besar.
Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas perjalanan dinas dengan uang harian sebesar:
– Daerah Tingkat I: Rp 5.000.000
– Daerah Tingkat II: Rp 4.000.000
Fasilitas lainnya mencakup rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan. Setelah pensiun, anggota DPR juga berhak atas pensiun sebesar 60% dari gaji pokok, yaitu sekitar Rp 2.520.000 per bulan.
Dengan semua fasilitas dan tunjangan yang mereka terima, diharapkan para anggota DPR dan DPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas, demi kepentingan rakyat dan negara. (Ubay)