Dua Residivis Kasus Berat Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Gunung Alip Tanggamus

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 22:03

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terduga pelaku saat diamankan di Polsek Talang Padang, Selasa 1 Oktober 2024.

Kedua terduga pelaku saat diamankan di Polsek Talang Padang, Selasa 1 Oktober 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, kembali mencetak prestasi dengan berhasil menangkap dua pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan dilakukan pada Senin, 31 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Suginono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, yakni Candra Andesta alias Blukang (35) dan Sugeng Pramono (30), berhasil diringkus dalam operasi tersebut. Candra merupakan warga Pekon Kedaloman, sedangkan Sugeng berasal dari Dusun Talang Jakarta, Pekon Datar Lebuai.

“Kedua pelaku kami amankan di sebuah rumah di Pekon Kedaloman. Di lokasi, kami menemukan barang bukti berupa satu bong lengkap dengan pipa kaca berisi sabu, plastik klip bening, dan beberapa peralatan lain yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ujar AKP Bambang mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku, Senin 30 September 2024.

Lebih lanjut, AKP Bambang mengungkapkan bahwa Candra Andesta adalah seorang residivis dengan catatan kriminal yang sangat berat, termasuk kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan Sugeng Pramono juga diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut. Setelah penyelidikan, polisi menemukan kedua pelaku sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih besar di balik kasus ini,” jelas AKP Bambang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru