Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, kembali mencetak prestasi dengan berhasil menangkap dua pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan dilakukan pada Senin, 31 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Suginono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, yakni Candra Andesta alias Blukang (35) dan Sugeng Pramono (30), berhasil diringkus dalam operasi tersebut. Candra merupakan warga Pekon Kedaloman, sedangkan Sugeng berasal dari Dusun Talang Jakarta, Pekon Datar Lebuai.
“Kedua pelaku kami amankan di sebuah rumah di Pekon Kedaloman. Di lokasi, kami menemukan barang bukti berupa satu bong lengkap dengan pipa kaca berisi sabu, plastik klip bening, dan beberapa peralatan lain yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” ujar AKP Bambang mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, AKP Bambang mengungkapkan bahwa Candra Andesta adalah seorang residivis dengan catatan kriminal yang sangat berat, termasuk kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan Sugeng Pramono juga diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut. Setelah penyelidikan, polisi menemukan kedua pelaku sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih besar di balik kasus ini,” jelas AKP Bambang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Asrul Ariski)







