Polisi Tembak Dua Dari Empat Tersangka Curanmor di 12 TKP Pringsewu

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:05

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat tersangka saat digelandang ke sel tahanan, Selasa, 1 Oktober 2024.

Keempat tersangka saat digelandang ke sel tahanan, Selasa, 1 Oktober 2024.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polres Pringsewu berhasil meringkus empat tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Dalam penangkapan tersebut, dua dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan dua pelaku yang ditembak merupakan residivis dan pelaku utama dalam kasus pencurian motor.

Mereka adalah Asrorudin alias Ansor (40), warga Padangratu, Lampung Tengah, dan Aan Saputra (30), warga Pubian, Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua dari empat pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan saat penangkapan,” kata AKBP Yunnus, Selasa 1 Oktober 2024.

Kapolres menyebut, berdasarkan pengakuannya, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali, dengan 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Pringsewu dan satu di Kabupaten Pesawaran.

Salah satu kasus yang melibatkan mereka adalah pencurian motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BE 5354 UE, milik Halim Perdana Kusuma (30), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, yang terjadi pada 22 September 2024.

“Korban saat itu sedang bekerja di sawah, dan motornya diparkir di pinggir sawah. Ketika korban beristirahat, motornya beserta tas miliknya sudah raib,” jelas Kapolres.

Selain Asrorudin dan Aan Saputra, polisi juga menangkap dua orang penadah, Deska Riyansah dan Dicky Ferianto, warga Bangunrejo. Mereka diketahui sering membeli dan menjual hasil curian dari para pelaku.

“Keempat pelaku kami tangkap di empat lokasi terpisah pada 25 dan 26 September 2024. Kami juga berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor, 1 unit handphone, serta alat untuk membobol motor,” ujarnya.

Para tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pagelaran. Kedua pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara para penadah dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman serupa. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru