Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polres Pringsewu berhasil meringkus empat tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Dalam penangkapan tersebut, dua dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan dua pelaku yang ditembak merupakan residivis dan pelaku utama dalam kasus pencurian motor.
Mereka adalah Asrorudin alias Ansor (40), warga Padangratu, Lampung Tengah, dan Aan Saputra (30), warga Pubian, Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dua dari empat pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan saat penangkapan,” kata AKBP Yunnus, Selasa 1 Oktober 2024.
Kapolres menyebut, berdasarkan pengakuannya, mereka telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali, dengan 12 tempat kejadian perkara (TKP) di Pringsewu dan satu di Kabupaten Pesawaran.
Salah satu kasus yang melibatkan mereka adalah pencurian motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BE 5354 UE, milik Halim Perdana Kusuma (30), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, yang terjadi pada 22 September 2024.
“Korban saat itu sedang bekerja di sawah, dan motornya diparkir di pinggir sawah. Ketika korban beristirahat, motornya beserta tas miliknya sudah raib,” jelas Kapolres.
Selain Asrorudin dan Aan Saputra, polisi juga menangkap dua orang penadah, Deska Riyansah dan Dicky Ferianto, warga Bangunrejo. Mereka diketahui sering membeli dan menjual hasil curian dari para pelaku.
“Keempat pelaku kami tangkap di empat lokasi terpisah pada 25 dan 26 September 2024. Kami juga berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor, 1 unit handphone, serta alat untuk membobol motor,” ujarnya.
Para tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Pagelaran. Kedua pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara para penadah dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman serupa. (Davit)







