Prioritastv.com, Bandar Lampung – Dua pelaku pencurian sepeda motor di Bandar Lampung akhirnya dilumpuhkan oleh polisi setelah melakukan perlawanan saat penangkapan.
Kedua pelaku berinisial KD (19) dan UM (25), yang merupakan warga Lampung Timur, telah terlibat dalam delapan aksi pencurian motor sejak Agustus hingga September 2024.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Senin (30/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
Mereka kerap melakukan aksinya di berbagai lokasi di Bandar Lampung dengan modus yang sudah terencana.
“Mereka melakukan pencurian di delapan lokasi berbeda menggunakan kunci letter T. KD bertugas memantau situasi sekitar, sementara UM mengeksekusi motor target,” ujar Kompol Hendrik saat konferensi pers, Rabu 2 Oktober 2024.
Setelah berhasil mencuri motor, keduanya langsung menjual hasil curiannya ke wilayah Jabung, Lampung Timur, dengan harga sekitar Rp 4,5 juta per unit. Uang hasil penjualan motor tersebut mereka gunakan untuk judi online.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, termasuk satu unit Honda Beat Street, satu unit Yamaha Aerox, kunci letter T beserta enam anak kunci, sweater, jaket, dua helm, dua pasang sandal jepit, serta rekaman CCTV dari lima lokasi berbeda.
Atas tindakan kriminal yang mereka lakukan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal, bahwa polisi tidak akan segan memberikan tindakan tegas dan terukur bagi mereka yang melawan saat penangkapan. (Erwin)