Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Proses seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang dilaksanakan pada Juli 2024 diduga bermasalah dan melanggar sejumlah peraturan.
Seleksi ini dibuka untuk mengisi posisi kepala dinas di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun diduga terjadi pelanggaran dalam administrasi dan sistem merit yang diterapkan.
Proses seleksi tersebut berakhir pada 26 Agustus 2024, dan hasilnya dilaporkan oleh panitia seleksi (Pansel) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus.
Nama-nama yang lolos seleksi peringkat I hingga III di tujuh OPD kemudian dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan izin pelantikan.
Tujuh OPD yang terlibat dalam seleksi ini adalah Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dugaan Pelanggaran Administrasi
Sejumlah pelanggaran administrasi dilaporkan terjadi dalam proses seleksi ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu peserta yang diduga pernah mendapatkan sanksi indisipliner tetap lolos hingga tahap akhir.
Selain itu, ada peserta yang belum memiliki pengalaman di bidang yang dilamar namun juga tetap lolos seleksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kredibilitas proses seleksi.
Ironisnya, Pemkab Tanggamus pada tahun 2023 sempat menerima penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penerapan sistem merit dalam seleksi JPTP.
Reaksi DPRD Tanggamus atas JPTP Tanggamus
Menanggapi dugaan ini, Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi Partai Gerindra, Hilman, menyatakan kekecewaannya terhadap proses seleksi yang dilakukan oleh Pemkab Tanggamus. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses seleksi JPTP agar pemerintahan yang baik dapat terwujud.
“Proses seleksi harus taat terhadap peraturan perundang-undangan. Seleksi yang baik harus menghasilkan pimpinan yang kompeten, memiliki kredibilitas, dan track record yang bersih dari sanksi indisipliner maupun sanksi hukum lainnya,” ujar Hilman, kemarin Selasa 1 Oktober 2024.
Hilman juga mendorong masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran dalam proses seleksi ini. “Jika ada bukti pelanggaran, masyarakat harus melaporkannya agar pemerintah dapat meninjau kembali dan melakukan perbaikan,” tegas Hilman.
Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran dalam proses ini, Ketua Panitia Seleksi harus bertanggung jawab dan diberhentikan.
Peninjauan Ulang Seleksi JPTP Tanggamus
Hilman mendesak agar hasil seleksi ini dievaluasi oleh kementerian terkait. Jika terbukti ada unsur pelanggaran, hasil seleksi harus dibatalkan. Evaluasi ini penting agar tidak ada kecurangan yang terjadi dalam pengisian jabatan strategis di Pemkab Tanggamus. (Herdi)