Lampung Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah bersama Tim Jatanras Polda Lampung berhasil menangkap MR, pelaku penembakan terhadap istrinya sendiri di Lampung Tengah. Penangkapan ini terjadi setelah pengejaran intensif sejak insiden penembakan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, mengatakan pelaku merupakan suami korban, Yeni Jalia, ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah makan di kawasan Surabaya Ilir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku sudah ditangkap. Senjata api rakitan yang digunakan dalam kejadian juga telah diamankan sebagai barang bukti,” kata Umi Fadilah kepada wartawan, Jumat, 4 Oktober 2024.
Menurut Umi, saat ini MR telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan informasi awal, penembakan terjadi setelah pasangan suami istri tersebut bertengkar hebat terkait masalah rumah tangga mereka di kediamannya.
Beberapa saksi menyatakan bahwa pasangan ini kerap terdengar terlibat dalam pertikaian verbal. Pada hari kejadian, pelaku menembak lengan kanan korban menggunakan senjata api rakitan, menyebabkan luka parah dan retakan pada tulang tangan.
Korban segera dilarikan ke Klinik Dhuha sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Yukum Jaya untuk perawatan intensif akibat cedera serius pada lengan. (Erwin)







