Dalih Test Motor saat COD, Pria Lampung Tengah Bawa Kabur Motor warga Tulang Bawang Barat

- Jurnalis

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:23

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi COD dan tersangka pembawa kabur motor yang ditangkap polisi, Kamis 3 Oktober 2024.

Ilustrasi COD dan tersangka pembawa kabur motor yang ditangkap polisi, Kamis 3 Oktober 2024.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus transaksi jual beli COD (Cash on Delivery) di media sosial Facebook.

Pelaku penipuan berinisial DMI (44), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor milik Susilo (38), warga Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Terusan Nunyai Polres Lampung Tengah Iptu Daniel Hamidi, mengatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung di depan SMP Negeri 1 Terusan Nunyai, Lampung Tengah. DMI datang bersama temannay DRN. Namun DMI menggunakan dalih untuk mengetes sepeda motor sebelum membawanya kabur, pada Jumat (9/2/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya sepakat bertemu untuk melakukan transaksi COD sepeda motor. Namun, DMI justru memanfaatkan momen tersebut untuk membawa kabur motor milik korban,” ujar Iptu Daniel pada Minggu 6 Oktober 2024.

Kapolsek menjelaskan, awal mula kejadian terjadi saat korban menghubungi DMI melalui Facebook untuk menanyakan motor Honda Revo yang diposting untuk dijual. Mereka pun sepakat melakukan tukar tambah dengan motor Honda Beat milik korban dan bertemu di lokasi yang disepakati.

Modus penipuan terjadi saat DMI berpura-pura mengetes motor korban untuk mengecek kondisi mesin, namun justru kabur bersama motor tersebut. Sementara itu, DRN, rekan DMI, meminta motor milik pelaku yang ditinggalkan, dengan alasan ingin menyusul DMI.

Akibat kejadian tersebut, Susilo mengalami kerugian senilai Rp 4 juta. Beruntung, polisi berhasil menangkap DMI di rumahnya di Kampung Gunung Agung, Lampung Tengah, pada Kamis (3/10/24).

“DMI kini dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun,” tambah Iptu Daniel.

Sementara itu, DRN telah diamankan lebih dulu oleh pihak kepolisian bersama barang bukti motor korban.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan dengan modus penipuan di platform jual beli online, sehingga masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi COD. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru