Nekad Begal Ojek Online dengan Golok, Pelaku Ditembak Polisi di Bandar Lampung

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:51

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Begal motor milik Ojol di Bandar Lampung Ditembak Polisi, Sabtu 5 Oktober 2024.

Begal motor milik Ojol di Bandar Lampung Ditembak Polisi, Sabtu 5 Oktober 2024.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur berhasil menangkap IK (37), seorang pelaku begal yang mengancam dan mencoba merampas sepeda motor milik RH (24), seorang pengemudi ojek online.

Insiden pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi di Jalan Yasir Hadi Broto, Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Sabtu malam 5 Oktober 2024.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.40 WIB ketika korban sedang mengantarkan pelaku yang memesan jasa ojek online melalui aplikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa pelaku, seorang wiraswasta, awalnya memesan ojek dari wilayah Panjang menuju Tanjung Gading.

“Saat melintasi jalanan sepi dekat jurang, pelaku tiba-tiba mengeluarkan golok dari dalam tas hitam dan mengarahkan ke leher korban sambil memerintahkannya menyerahkan motor,” jelas Kompol Kurmen Rubiyanto pada Senin 7 Oktober 2024.

Dalam kepanikan, RH menjatuhkan sepeda motornya dan berhasil melarikan diri sambil membawa kunci motor. Ia segera mencari perlindungan di rumah warga setempat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dengan tim opsnal Polsek Tanjung Karang Timur, Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung, dan Bhabinkamtibmas Tanjung Gading.

Pelaku Ditembak Polisi

IK yang bersembunyi di rumah warga berhasil ditemukan. Karena pelaku dianggap membahayakan warga dan petugas, polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki IK.

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sebelum diamankan ke Mapolsek Tanjung Karang Timur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tas hitam, golok, masker penutup wajah, dan sepeda motor korban.

“IK dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru