Enam Tersangka Kasus Narkotika Dilimpahkan Polres Tanggamus ke Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:21

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keenam tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, Kamis 10 Oktober 2024.

Keenam tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Tanggamus, Kamis 10 Oktober 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satresnarkoba Polres Tanggamus melimpahkan enam orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) Narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Identitas para tersangka diantaranya Herli Alias Li Bedut (45) warga Pekon Kusa, Kota Agung, Tanggamus. Zuliana Alias Nana (34) Alamat: Pekon Way Jambu, Pesisir Selatan, Pesisir Barat. Hazairin Alias Jirin (44) Alamat Komplek Panca Motor, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Selanjutnya, Diantoni Alias Ian (36) Alamat Pekon Badak, Limau, Tanggamus, Wahyuddin (54) Alamat Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus dan Zuhri (52) alamat Dusun Sukarame, Pekon Doh, Cukuh Balak, Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan, proses pelimpahan ini dilakukan setelah para tersangka ditangkap terkait kasus tindak pidana narkotika berdasarkan beberapa laporan polisi.

“Keenam tersangka dilimpahkan sekaligus kemarin, Kamis 10 Oktober 2024, pukul 16.00 WIB ke JPU Kejari Tanggamus,” kata AKP Mirga Nurjuanda, Jumat 11 Oktober 2024.

Kasat menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Tanggamus untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Lampung.

Semua berkas perkara dan barang bukti terkait telah diserahkan kepada Kejari Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dengan langkah ini, kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukum,” tegasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Gebrakan Baru Bupati Saleh, Pemkab Tanggamus Hapus Denda PBB-P2, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 31 Desember 2026
Polres Pesisir Barat Gerebek Dua Kampung Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan Bersama 67,64 Gram Ganja dan Alat Hisap Sabu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:41

Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:13

Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung

Berita Terbaru