Terancam 15 Tahun Penjara, Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:11

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Pringsewu, Selasa 15 Oktober 2024.

Tersangka saat dilimpahkan ke Kejari Pringsewu, Selasa 15 Oktober 2024.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27), ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa (15/10/2024). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai tahap akhir dari proses penyidikan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, pelimpahan tersangka dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Dalam proses tersebut, tersangka Arfan turut didampingi oleh penasihat hukumnya, Nurul Hidayah dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan.

“Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting, termasuk sebilah pisau yang digunakan dalam pembunuhan dan pakaian korban yang bersimbah darah saat peristiwa terjadi,” ujar Iptu Irfan Romadhon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Sebelumnya, insiden pembunuhan terjadi pada Jumat sore (26/7/2024) di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu.

Korban Feri Handika (34) tewas akibat ditikam berulang kali oleh tersangka Arfan, yang merupakan tetangganya. Penyebab insiden ini dipicu oleh suara motor korban yang digeber-geber di depan rumah tersangka, memicu kemarahan Arfan yang berujung pada tindakan fatal.

Dalam penyidikan, tersangka Arfan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang mengancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

“Kami berharap proses hukum berjalan lancar dan transparan, serta dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru