Prioritastv.com, Lampung Timur – Petugas Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang terjadi pada bulan Juli lalu.
Keberhasilan ini diungkap oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai, AKP Supriyanto Husin, pada Kamis 17 Oktober 2024.
Empat tersangka yang berhasil diringkus adalah AS (25) warga Kecamatan Bandar Sribawono, TR (24) warga Palembang, serta HD (39) dan HA (32) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka diduga mencuri kabel listrik sepanjang 32 meter, yang menyebabkan PLN mengalami kerugian lebih dari 5 juta rupiah,” kata AKBP Benny Prasetya.
Tidak hanya itu, pencurian tersebut juga berdampak pada ketidakstabilan pasokan listrik bagi warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan keterangan tersangka AS yang kini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukadana atas kasus lain,” ujarnya.
Dalam penggerebekan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat, senter, kabel, dan lakban yang digunakan dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Erwin)







