Pria Lampung Tengah Bawa Kabur Modal Jasa Alat Berat, Tipu Tetangganya Sendiri

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:00

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SMN saat diamankan di Polsek Punggur, Lampung Tengah, Kamis 17 Oktober 2024.

Tersangka SMN saat diamankan di Polsek Punggur, Lampung Tengah, Kamis 17 Oktober 2024.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial SMN (42) ditangkap oleh Polsek Punggur setelah menipu tetangganya sendiri dengan modus jasa sewa alat berat.

Korban, Sugimin (47), warga Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, mengalami kerugian hingga Rp 10 juta setelah SMN mengiming-imingi keuntungan dari jasa sewa eskavator.

Kapolsek Punggur Polres Lampung Tengah, AKP Feriyantoni menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya. “Saat ini SMN telah diamankan di Polsek Punggur untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” kata Feriyantoni, Kamis 17 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Feri menjelaskan, kronologi penipuan bermula pada Senin, 20 Mei 2024, ketika SMN mendatangi korban dan langsung meminta pinjaman uang sebesar Rp 10 juta untuk modal sewa eskavator.

Eskavator tersebut, menurut pelaku, akan digunakan untuk meratakan tanah di Margo Rahayu, Kampung Kotagajah. Awalnya, Sugimin sempat ragu dan menolak permintaan tersebut.

Namun, SMN terus mendatangi rumah korban, merayu dan berjanji memberikan keuntungan Rp300 ribu per hari dari hasil sewa eskavator. “Akhirnya, korban setuju dan memberikan uang tersebut,” jelas Kapolsek.

Setelah sepuluh hari, Sugimin mulai curiga karena SMN tidak memberikan kabar terkait janji keuntungan. Sugimin berusaha menghubungi pelaku, namun SMN sulit dihubungi.

Hingga akhirnya pekerjaan selesai, SMN tak kunjung mengembalikan modal atau memberikan keuntungan yang dijanjikan. Merasa ditipu, Sugimin melaporkan kejadian ini ke Polsek Punggur.

Atas tindakannya, SMN dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan *pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru