Prioritastv.com, Lampung – Dua pemuda di Lampung terlibat dalam jaringan narkoba berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Lampung. Kedua pelaku, berinisial RP (23) asal Lampung Selatan dan AS (22) asal Bandar Lampung, diamankan beserta barang bukti 1.091 butir ekstasi dan 192 gram sabu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024, di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap RP di area parkir salah satu hotel di Bandar Lampung.
“Awalnya, kami menangkap RP di pelataran parkir hotel. Di ponselnya, kami menemukan percakapan terkait transaksi narkoba,” jelas Umi, Senin 28 Oktober 2024.
Dari penggeledahan ponsel RP, polisi menemukan petunjuk yang mengarahkan tim ke sebuah rumah kost di Natar, tempat AS ditemukan bersama barang bukti 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu. Polisi juga menyita satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi barang tersebut.
“Kedua pelaku ini berperan sebagai penampung barang yang diatur oleh ZA, pria asal Lampung yang kini menjadi DPO. Ribuan ekstasi ini rencananya akan diedarkan pada malam pergantian tahun baru,” tambah Umi.
Umi menambahkan bahwa kedua pelaku mendapat upah sebesar Rp100 ribu per paket yang terjual. Setiap paket ekstasi terdiri dari 10 butir, dan untuk sabu, satu paket berisi 10 gram.
“Total bayaran mereka mencapai Rp12 juta. Mereka mengaku sudah puluhan kali terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Umi.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Erwin)