Satu Pelaku Curatranmor dan HP di Wonosobo Tanggamus Dibekuk, Rekannya DPO

- Jurnalis

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:46

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SJ saat diamankan di Polsek Wonosobo.

Tersangka SJ saat diamankan di Polsek Wonosobo.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 26 Oktober 2024, polisi menangkap seorang pelaku berinisial SJ (19) di kediamannya dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin mengungkapkan bahwa penangkapan SJ merupakan hasil dari penyelidikan intensif.

“Tersangka SJ kami amankan beserta barang bukti berupa kotak ponsel Redmi Note 8 Pro milik korban. Saat ini, kami masih mengejar rekan SJ yang berinisial I (25), yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Iptu Tjasudin, Senin, 28 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Risky, yang mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat dan ponsel Redmi Note 8 Pro pada 15 Agustus 2024. Berdasarkan laporan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp15 juta akibat insiden pencurian yang terjadi saat dirinya bermalam di rumah temannya.

Dalam interogasi, SJ mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia menjalankan aksi tersebut bersama I, warga Pekon Padang Ratu. Polisi segera menuju kediaman I setelah menangkap SJ, namun pelaku berhasil melarikan diri dan kini menjadi buron.

“Modus operandi kedua pelaku adalah membobol pintu depan rumah korban pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari kehilangan setelah melihat pintu depan terbuka dan sepeda motor beserta ponsel miliknya sudah tidak ada,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, SJ dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polsek Wonosobo juga akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron.

Polisi berharap dengan penangkapan ini, kasus serupa dapat diminimalisir dan memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah Tanggamus. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru