Curi Kunci Mesin, Karyawan Bank Lampung Bobol ATM Modus Congkel, Kerugian 800 Juta

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi | Dok. Polres Pesisir Barat.

Kolase foto tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi | Dok. Polres Pesisir Barat.

Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan pada mesin ATM Bank Lampung di wilayah Pesisir Barat. Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh MAA (36) dari Bandar Lampung.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferliando Seiranusa, mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pencurian ATM yang terjadi pada Minggu, 12 Mei 2024 di mesin ATM Bank Lampung.

“Lokasi ATM berada di sebuah gerai Indomaret di Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat,” kata Algy, Kamis 31 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Algy, pelaku berinisial CBP (36), seorang karyawan Bank Lampung, ia melancarkan aksinya dengan modus mencuri kunci mesin ATM yang disimpan di laci supervisor.

“Kunci tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengakses mesin ATM di lokasi kejadian dan mengambil uang dengan total kerugian sekitar Rp800 juta,” ujarnya.

Ia menyebut, Tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku, CBP (36), pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dalam pengakuannya, CBP mengakui telah mencuri uang di ATM Bank Lampung dengan menggunakan kunci mesin yang dicurinya,” sebutnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk uang tunai sebesar Rp3,3 juta, dua unit kaset ATM Bank Lampung, dan satu kunci mesin ATM.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Suroso)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru