Polisi Tangkap Oknum Pemeras Berkedok Wartawan dan LSM di Pringsewu, Salah Satunya Mantan Ketua Apdesi

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 13:29

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saat menyampaikan konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis 31 Oktober 2024 | Davit/Media Prioritastv.com.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saat menyampaikan konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis 31 Oktober 2024 | Davit/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pemerasan di wilayah hukumnya.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu pada Kamis 31 Oktober 2024, pasca penangkapan dua pelaku pemerasan, yaitu Abidin, oknum anggota LSM, dan Doni, oknum yang mengaku sebagai wartawan, yang keduanya ditangkap pada Sabtu 13 Oktober 2024, lalu.

Mirisnya, Abidin adalah mantan Kepala Pekon bahkan pernah menjadi Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu yang beralih profesi setelah tidak menjabat Kepala Pekon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut AKBP M. Yunnus, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke beberapa pekon dan kecamatan di Kabupaten Pringsewu.

Para korban yang menjadi sasaran pemerasan meliputi kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas yang sering menerima ancaman dari para pelaku terkait pemberitaan negatif.

“Kami menerima banyak keluhan dari para kepala pekon dan instansi lainnya terkait pemerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Modus mereka adalah dengan mengancam akan menyebarkan berita yang merugikan jika permintaan uang tidak dipenuhi,” ujar AKBP Yunnus.

Tidak ada laporan resmi dari para korban sebelumnya, sehingga Polres Pringsewu melakukan pemantauan dan berhasil menangkap Abidin yang kedapatan mengambil uang sebesar Rp16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih.

Sementara itu, Doni juga diketahui melakukan tindakan serupa dengan cara yang sama di kecamatan yang sama, hanya berbeda lokasi.

Doni dijerat Pasal 45 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara Abidin dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

‘Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

AKBP Yunnus juga menyoroti bahwa beberapa oknum yang mengaku wartawan berasal dari luar Pringsewu, seperti Kabupaten Pesawaran, Lampung Tengah, Tanggamus, dan Bandar Lampung.

Akibatnya, banyak anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, dan pertanian justru digunakan untuk biaya publikasi di media yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.

Menurut data dari Dinas Kominfo, terdapat sekitar 450 media yang berlangganan publikasi di Pringsewu pada tahun 2024, namun hanya sekitar 50 media yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.

Yunus menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas oknum-oknum yang mencemarkan nama baik profesi wartawan dengan cara-cara pemerasan.

“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas, sehingga mereka dapat terus memberikan informasi yang bermanfaat dan membangun. Kami siap menindak oknum-oknum dari wilayah luar yang mencoba melakukan tindakan serupa di Pringsewu,” tutupnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru