Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sebuah video berdurasi 56 detik yang beredar luas melalui aplikasi WhatsApp menarik perhatian publik. Video tersebut diduga memperlihatkan mantan Bupati Pringsewu, H. Sujadi, sedang berkampanye di sebuah masjid.
Dalam rekaman tersebut, H. Sujadi terlihat berbicara di hadapan jamaah dan mengarahkan dukungan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Riyanto – Umi Laila.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kegiatan kampanye tersebut diduga berlangsung di Masjid Fatchul Huda, Sukawati, Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mediansyah Resaputra, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pringsewu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima video tersebut dan sedang dalam tahap investigasi lebih lanjut.
“Saat ini kami sedang melakukan penelusuran dan pengumpulan data serta informasi,” kata Mediansyah kepada Media Prioritastv.com, Sabtu 2 Nopember 2024.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti adanya pelanggaran kampanye di tempat ibadah, maka proses hukum selanjutnya akan dilakukan.
“Jika data sudah mencukupi, kami akan memprosesnya. Yang jelas, ada aturan tegas mengenai larangan kampanye di masjid,” tegasnya.
Mediansyah juga mengingatkan seluruh calon kepala daerah dan tim pemenangan mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau agar semua pihak taat pada aturan yang ada,” tandasnya.
Dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian serius Bawaslu dan masyarakat setempat, mengingat pentingnya menjaga netralitas tempat ibadah dalam proses politik. (Davit)







