Dibawah Ancaman Video Asusila, Selama Dua Tahun Pelajar SMP di Bandar Lampung Menjadi Budak Nafsu Dua Pria

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 13:30

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat berada di Polsek Sukarame Bandar Lampung.

Kedua tersangka saat berada di Polsek Sukarame Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Selama dua tahun, anak dibawah umur inisial D (14) di Sukareme Bandar Lampung menjadi korban pemerkosaan tepatnya sejak korban kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Beruntung, keluarga korban segera mengetahuinya dan melaporkan kepada polisi, sehingga Polsek Sukarame berhasil meringkus LF (18) dan ND (21) merupakan warga Way Hui, Lampung Selatan.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah kota Bandar Lampung pada Selasa, 29 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku LT ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ND ditangkap di Korpri, Bandar Lampung,” kata Rohmawan, Minggu, 3 Nopember 2024.

Rohmawan menjelaskan pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D duduk di bangku sekolah SD. “Jadi untuk korban itu SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun,” jelasnya.

Kasus itu pun akhirnya terbongkar berawal bibik korban menemukan surat di sebelah pintu depan rumah korban.

“Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Rohmawan mengungkapkan, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan video kepada orang-orang.

“Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kenal dengan korban saat keduanya bertemu di salah satu warung.

“Korban dan pelaku kenal ditempat warung yang ada wifi gratis, kenalnya disitu, untuk orang tua korban tuna rungu bapak dan ibunya,” sebutnya

Adapun peran masing masing pelaku, Latif ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan Nando ini teman SDnya.

“Atas perbuatannya, pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun,” tandasnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru