Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Upaya penegakan hukum di Pesisir Barat semakin intensif dan berhasil menangkap pelaku kasus judi online (judol).
Kasat Reskrim Iptu Algy Ferliando Seiranausa mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku berinisial RA, warga Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat,” ujar Iptu Algy, Minggu 3 Nopember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan tersangka RA, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi judi online. Barang bukti tersebut meliputi satu unit handphone Android merk OPPO A77S berwarna hitam, satu buku tabungan Bank BRI, dan satu kartu ATM BRI milik pelaku.
Menurut Algy, kejadian bermula ketika RA menerima pesan WhatsApp dari TD, warga Pekon Baturaja, yang berisi nomor-nomor taruhan yang ingin dipasang pada situs judi online.
RA kemudian membuka akun pribadinya di situs judi online Hondatoto dengan nama pengguna “BERKAHJAYAA” dan menggunakan saldo yang tersisa sebesar Rp99.104 untuk memasang nomor tersebut pada pasaran Macau.
“Proses judi online ini dilakukan di sebuah warung di Pekon Baturaja. RA mengakui bahwa ia menerima perintah melalui pesan WhatsApp dari TD dan mengelola taruhan tersebut menggunakan handphone yang disita sebagai barang bukti,” jelasnya.
Pelaku RA mengakui semua perbuatannya saat ditangkap dan diduga kuat melanggar pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE serta pasal 303 KUHP. Dengan tindakan yang dilakukan, RA terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
“Saat ini, pelaku RA beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Suroso)







