Prioritastv.com, Jakarta – Kasus besar terkait situs judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berkembang. Polda Metro Jaya baru saja menetapkan dua tersangka baru, menambah jumlah total tersangka menjadi 16 orang.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu 3 Nopember 2024).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa satu dari dua tersangka baru tersebut adalah pegawai Komdigi, sementara satu lagi merupakan warga sipil. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menemukan pelaku lain yang terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Salah satu tersangka merupakan pegawai Komdigi, dan satu orang lainnya sipil,” ungkap Wira.
Modus Operasi dan Pengakuan Tersangka
Dari penyelidikan sebelumnya, diketahui bahwa para tersangka menerima bayaran sebesar Rp8,5 juta untuk setiap situs judi online yang mereka ‘bina’. Lebih dari seribu situs judi telah dilindungi dengan modus ini.
“Satu situs dihargai Rp 8,5 juta,” ucap tersangka dalam pengakuannya kepada penyidik di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).
Sesuai tugasnya, pegawai Komdigi seharusnya memblokir situs-situs judi online. Namun, oknum tersebut justru melakukan kebalikan dengan ‘membina’ situs-situs tersebut agar tetap beroperasi.
Respons Kementerian Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembersihan internal besar-besaran. Ia juga menekankan pentingnya integritas dan dukungan dari jajaran kementerian untuk melawan praktik judi online.
“Kita sudah tegaskan kepada seluruh jajaran internal untuk mendukung proses bersih-bersih dan mematuhi pakta integritas yang telah dibuat. Ini juga sesuai arahan Presiden Prabowo agar kita memberantas judi online,” tegas Meutya.
Dukungan dari Wamenkomdigi
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum ini. Menurutnya, Presiden Prabowo telah memerintahkan pemberantasan judi online sebagai upaya perlindungan masyarakat.
“Sesuai perintah Presiden Prabowo, kami mendukung semua proses hukum pemberantasan judi online demi melindungi rakyat,” ujar Angga, Kamis (31/10/2024).
Angga menambahkan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlibat dalam praktik semacam ini. Semua pegawai di Kementerian Komdigi diminta kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta semua jajaran di kementerian kami kooperatif kepada penegak hukum terkait pengembangan kasus yang ada sekarang,” tutup Angga.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut integritas aparat pemerintah dalam menjaga keamanan digital negara. Pihak kepolisian dan Kementerian Komdigi berjanji akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan judi online. (Ubay)







