Polisi Tangkap Wanita Pelaku TPPO di Pesisir Barat Lampung, Jual Jasa Seks Melalui WhatsApp

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 13:47

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sepeda motor dan tersangka yang berhasil ditangkap Polres Pesisir Barat Lampung.

Barang bukti sepeda motor dan tersangka yang berhasil ditangkap Polres Pesisir Barat Lampung.

Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Seorang wanita berinisial DS (29) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan oleh Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat.

Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yasin, mengatakan bahwa, penangkapan dilakukan pada Kamis (31/10/2024) di salah satu hotel di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat

“Pelaku DS, warga Pasar Mulya, Kecamatan Pesisir Tengah, ditangkap lantaran terlibat dalam praktik perdagangan orang,” kata Mahdum Yasin, Minggu 3 Nopember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahdum menyebut, modus operandi pelaku DS diketahui menawarkan jasa layanan seks melalui aplikasi WhatsApp, dengan mengirimkan foto-foto wanita dan tarif yang ditawarkan kepada calon pelanggan. DS mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi tersebut.

Adapun kronologi penangkapan bermula dari laporan masyaarakat bahwa di sebuah hotel  sering dijadikan tempat transaksi. Sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan YF (19) dan seorang pria berinisial AN (44) dalam kondisi tidak menggunakan celana dalam.

“Berdasarkan interogasi, AN mengaku memesan jasa seks dari DS seharga Rp550.000 melalui chat WhatsApp,” ungkapnya.

Setelah transaksi disepakati, AN dan YF masuk ke kamar hotel, dan uang pembayaran diserahkan kepada DS. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas segera menangkap DS dan membawanya ke kantor Polsek Pesisir Tengah.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini, berupa ponsel Vivo dan Infinix, satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah, uang tunai Rp400.000, serta celana dalam wanita berwarna hijau.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Polsek Pesisir Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya DS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 12 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara,” tandasnya. (Suroso)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru