Prioritastv.com, Bandar Lampung – Guru Sekolah Dasar Swasta di Bandar Lampung yang merupakan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur resmi dilakukan penahanan setelah sebelumnya sempat ditangguhkan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penahanan terhadap FZ telah dilakukan sejak kemarin, Sabtu 2 Nopember 2024.
“Sejak kemarin (sabtu), tersangka FZ ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung. Penahanan ini guna kepentingan penyidikan yang dimana memang kasus ini prosesnya tetap berjalan,” kata Umi, Minggu 3 Nopember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini kata Umi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
“Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari, saat ini masih menunggu proses kelengkapan berkasnya,” tandasnya.
Diketahui, peristiwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh FZ terhadap anak didiknya diketahui sudah terjadi sebanyak 3 kali.
Perbuatan bejat tersangka itu diakui berlangsung sebanyak tiga kali di dalam mobilnya saat jam sekolah, pada Jumat, 20 September 2024 lalu.
Sementara, motif pencabulan itu terjadi karena diduga adanya perasaan suka tersangka terhadap korban bocah perempuan malang tersebut.
Pasalnya, pelaku ini memiliki sikap tegas kepada siswa lain, tapi kepada korban dia lembut, sehingga polisi berkesimpulan tersangka ada hati kepada korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka, FZ kerap mengajak korban berkeliling dengan mobilnya dengan alasan membeli perlengkapan sekolah. Saat berada di tempat yang sepi, pelaku melancarkan aksinya. (Erwin)







