Dou Pencuri Spesialis Barang Berharga di Rumah Sakit Bandar Lampung Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 15:33

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka pencurian di RS Advent Bandar Lampung.

Dua Tersangka pencurian di RS Advent Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polsek Kedaton menangkap dua pelaku spesialis pencurian barang berharga milik pasien dan keluarga penunggu di rumah sakit. DA (32) dan JP (38) ditangkap pada Minggu, 3 Nopember 2024 dinihari di lokasi berbeda.

Pelaku tersebut yakni DA warga Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang dan JP warga Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto mengatakan, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah melakukan pencurian di dalam lingkungan RS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka melakukan pencurian barang berharga milik pasien maupun penunggu pasien rumah sakit di Bandar Lampung,” kata Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto, Selasa 5 Nopember 2024.

Budi menjelaskan, peran masing-masing pelaku yakni DA tersebut masuk ke kamar-kamar pasien dan melihat korbannya yang lengah. Kemudian setelah itu pelaku melancarkan aksinya dan mengambil barang milik para pasien.

Pelaku JP bertugas mengantarkan dan menjemput pelaku eksekutor, serta mengamankan barang hasil curian sebelum dijual.

“Hasil penjualan barang curian tersebut maka nantinya akan dibagi rata,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya di dua rumah sakit di Bandar Lampung.

“Jadi barang yang diambil yakni dompet, handphone yang diambil oleh kawanan ini, karena bentuknya kecil dan barang itu juga gampang disembunyikan,” terangnya.

Para pelaku ini melakukan aksinya terakhir sebelum ditangkap pada Sabtu (2/11/2024), pelaku berhasil menggasak 3 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp8 ribu.

“Pelaku menggasak barang milik keluarga penunggu pasien di rumah sakit Advent, Kedaton Bandar Lampung. Petugas juga menyita 3 unit handphone hasil curian,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurang penjara.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengimbau masyarakat, terutama keluarga pasien, untuk selalu waspada terhadap barang bawaan.

“Jangan tinggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Modus pencurian seperti ini bisa terjadi kapan saja,” ucapnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru