Prioritastv.com, Lampung – Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menggerebek sebuah kontrakan yang digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi online di Gang Kemala, Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Penggerebekan ini berhasil mengamankan seorang pemuda yang bertindak sebagai mucikari, beberapa wanita, dan sejumlah barang bukti.
Kasubdit Renakta AKBP Adi Sastri, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung Kompol Andri Yulianto, menjelaskan bahwa sekitar pukul 13.30 WIB, tim Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di penginapan Nyaman Kost, Gang Gelora, Sepang Jaya. Lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuat akun MiChat yang seolah-olah dikelola oleh seorang wanita yang menawarkan jasa seksual. Namun, akun tersebut sebenarnya dikendalikan oleh pihak lain untuk memfasilitasi praktik perdagangan orang, di mana para wanita diperdagangkan untuk layanan seksual berbayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal informasi ini, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.30 WIB. Di lokasi, tim berhasil menangkap dua wanita yang diduga menjadi korban perdagangan manusia, serta lima pria yang berperan sebagai operator akun MiChat. Selain itu, seorang pengguna jasa dan penjaga kost juga diamankan.
“Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk tiga unit ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi, satu kondom bekas, satu kondom baru, dua kotak kosong kondom merk Sutra, satu kotak kosong merk Fiesta, dan bukti transfer sebesar Rp400 ribu yang digunakan sebagai pembayaran jasa seksual,” kata Kompol Andri, Rabu 6 Nopember 2024.
Dari hasil penyelidikan, delapan orang yang terlibat dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian menetapkan AP dan DS sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peran Tersangka dan Pengungkapan Kasus
AP diduga menjadi otak di balik akun MiChat yang digunakan untuk berpura-pura sebagai wanita yang menawarkan jasa seksual. Ia berkomunikasi dengan para pelanggan, menyepakati harga, dan mengatur wanita yang akan melayani. Sementara DS bertindak sebagai penghubung dengan pelanggan lain, menjual layanan seksual, dan memberikan komisi kepada AP.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka AP mendapat keuntungan dari transaksi sebesar Rp50 ribu, sementara DS mendapat kompensasi berupa layanan seksual gratis,” ungkap Kompol Andri Yulianto.
Korban yang berhasil diidentifikasi adalah FL (22) asal Natar dan IG (22) asal Way Kanan. Polisi memeriksa delapan saksi, termasuk para korban dan operator akun.
Kasus ini menjadi perhatian serius untuk menindak praktik perdagangan orang dan prostitusi online di Lampung. Pelaku diancam dengan pasal berat dalam undang-undang yang berlaku, dengan tujuan memberikan efek jera dan melindungi korban dari kejahatan serupa di masa depan. (Erwin)







