Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang tukang las di Pringsewu, Andrianto (54), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota atas kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah. Pelaku diamankan di rumahnya di Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, pada Senin (4/11/2024) sore.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap karena menipu Deni Prayogi, warga Sidomulyo, Lampung Selatan, dengan modus mengaku bisa membantu mengurus permasalahan rumah korban yang disita dan dilelang oleh bank.
“Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las ini meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp140 juta dengan alasan sebagai biaya operasional untuk menyelesaikan masalah lelang rumah di bank. Pelaku mengaku memiliki relasi khusus dan pengalaman dalam mengurus kasus semacam itu,” jelas Kompol Rohmadi, Rabu (6/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penipuan ini bermula ketika korban mempercayai janji pelaku dan menyerahkan uang pada Jumat (7/6/2021). Namun, setelah uang diterima, Andrianto tidak menepati janjinya, dan rumah korban tetap dalam status lelang.
“Korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Saat ini, Andrianto ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara hingga empat tahun.
Kompol Rohmadi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam mempercayai pihak yang menawarkan solusi mudah dalam permasalahan hukum atau finansial. Ia mengingatkan pentingnya mengecek keabsahan informasi dan memilih jalur resmi dalam menyelesaikan masalah.
“Kasus ini mengajarkan kita untuk tidak mudah tergiur oleh janji manis seseorang yang mengaku memiliki koneksi atau kemampuan khusus, terutama jika melibatkan uang dalam jumlah besar tanpa bukti yang sah,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dia sebenarnya tidak memiliki koneksi atau kemampuan untuk mengurus lelang di bank. Andrianto berdalih bahwa aksinya dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil penipuan diklaim telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. “Saya menyesal dan minta maaf kepada korban,” ujar pelaku.
Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan serupa diimbau untuk segera melaporkannya ke polisi. Pihak kepolisian pun berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan sosialisasi guna mencegah kasus penipuan yang semakin marak di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. (Davit)







