Parah, Pria di Bandar Lampung Jual Istri Siri yang Masih Dibawah Umur Melalui Aplikasi MiChat

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 13:09

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang ditangkap Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Tersangka yang ditangkap Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi menangkap BG (19) karena kedapatan menjual istri sirinya, SN (16), melalui aplikasi MiChat. Korban dijual dengan tarif Rp350.000 kepada pria hidung belang di Tanjung Karang Timur Bandar Lampung.

Mirisny BG, yang merupakan warga Kelurahan Kupang Teba, Teluk Betung Utara, mengaku telah menjual korban lebih dari 20 kali.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Gading, Bandar Lampung, pada Senin 4 Nopember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku BG kita tangkap di penginapan tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat,” kata Kompol Kurmen Rubiyanto, Kamis 7 Nopember 2024.

Dalam pemeriksaan, BG mengaku telah menjalankan praktik ini sejak September 2024. Setiap transaksi, ia mendapat bagian Rp50.000.

“BG mendapatkan jatah Rp50.000 setiap kali transaksi,” tambah Kompol Kurmen.

SN mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp350.000 yang diterimanya dipakai untuk membayar biaya penginapan dan kebutuhan sehari-hari.

“Rp100.000 digunakan untuk membayar penginapan, Rp50.000 untuk BG, dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain dua unit handphone, uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp20.000, serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, BG dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan kepada korban,” tutupnya. (Erwin)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru