Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi menangkap BG (19) karena kedapatan menjual istri sirinya, SN (16), melalui aplikasi MiChat. Korban dijual dengan tarif Rp350.000 kepada pria hidung belang di Tanjung Karang Timur Bandar Lampung.
Mirisny BG, yang merupakan warga Kelurahan Kupang Teba, Teluk Betung Utara, mengaku telah menjual korban lebih dari 20 kali.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Gading, Bandar Lampung, pada Senin 4 Nopember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku BG kita tangkap di penginapan tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat,” kata Kompol Kurmen Rubiyanto, Kamis 7 Nopember 2024.
Dalam pemeriksaan, BG mengaku telah menjalankan praktik ini sejak September 2024. Setiap transaksi, ia mendapat bagian Rp50.000.
“BG mendapatkan jatah Rp50.000 setiap kali transaksi,” tambah Kompol Kurmen.
SN mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp350.000 yang diterimanya dipakai untuk membayar biaya penginapan dan kebutuhan sehari-hari.
“Rp100.000 digunakan untuk membayar penginapan, Rp50.000 untuk BG, dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain dua unit handphone, uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp20.000, serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, BG dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan kepada korban,” tutupnya. (Erwin)







